Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2136 APABILA KTA PENGACARA SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA JANGAN DITERIMA DENGAN ALASAN APAPUN 06 02

banner-ZI

 

maklumatbaru FEB 25

program prioritas

 SURVEI SPI KPK

Aplikasi Pendukung

ecourtkinsatkersicuwaiSIKEPdirputLPSEe bundling plusllksipin bannerarasyninja oksimpel

banner-ptsp feb 23


Dokumen Zona Integritas


   

Apabila KTA Pengacara Sudah Habis Masa Berlakunya, Jangan Diterima Dengan Alasan Apapun (06/02)

bimtek-1

Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf’; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syariah.

“Asas personalitas keislaman pada ketentuan di atas tidak menghalangi non muslim berperkara dalam sengketa ekonomi syariah, karena telah dianggap menundukkan diri terhadap hukum yang diterapkan,” kata Hakim Agung YM. H. Amran Suadi dalam bimbingan teknis ekonomi syariah di Balai Diklat Pemerintah Provinsi Jambi (04/02).

bimtek-2

Selain menjelaskan asas personalitas keislaman, H. Amran Suadi juga menguraikan seluk beluk mengadili dan memutus perkara sengketa ekonomi syariah. Menurutnya, hal yang utama diperhatikan sebelum memeriksa pokok perkara adalah legal standing pihak, terutama apabila pihak memberikan kuasa kepada pengacara.

Ada 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian apabila pihak memberi kuasa, yaitu : a. bersifat khusus sesuai dengan Pasal 1795 KUH Perdata; b. memperhatikan Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan SK MARI No. 089/KMA/VI/2010; c. Kuasa menurut hukum (legal mandatory). “Apabila Kartu Tanda Anggota pengacara sudah habis masa berlakunya, jangan diterima dengan alasan apapun,” tandas H. Amran Suadi.

Adapun subjek hukum yang dapat berperkera dalam sengketa ekonomi syariah terdiri dari a. Orang; meliputi pribadi atau usaha perorangan; b. Badan Hukum; meliputi PT, Koperasi, Yayasan, BUMN, Perum BUMD, Partai Politik, Organisasi massa; c. Bukan Badan Hukum; Firma, Comanditoir Venoo (CV).Jika orang, yang harus diperhatikan adalah identitas dirinya. Jika usaha perorangan, yang harus diperhatikan adalah pribadi dan dokumen-dokumen yang berkaitan. Jika badan hukum, yang harus diperhatikan adalah orang yang mewakili dan Anggaran Dasar dari badan hukum tersebut.

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. Non Litigasi, yaitu proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya dengan cara a. musyawarah; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsolidasi; e. arbitrase.
  2. Litigasi, yaitu proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan (Pengadilan Agama) untuk menyelesaikannya dengan tahapan a. perdamaian/mediasi; b. proses persidangan.

Dalam penyampaiannya, H. Amran Suadi meminta peserta bimbingan teknis untuk banyak membaca literatur tentang ekonomi syariah dan mempelajari yurisprudensi perkara ekonomi syariah. “Banyaklah membaca dan mempelajari yurisprudensi tentang ekonomi syariah untuk menambah wawasan,” pinta H. Amran Suadi yang mantan Inspektur pada Badan Pengawasan ini. Makalah Ekonomi Syariah dapat diunduh di sini. (AHP)  

Irama Rimba   statistik november 2024 fix

Artikel

Sambutan Ketua PTA Jambi dalam Pelantikan Ketua PA...
06 Nov 2024 08:35 - pauperman

Syukron katsiron toyyiban mubarokan fiih, Puji dan syukur yang tak terhingga kita panjatkan kehadi [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Sambutan Ketua PTA Jambi dalam Pelantikan Panitera...
06 Nov 2024 01:45 - pauperman

Pertama-tama marilah bersama-sama menghaturkan puji syukur ke hadlirat Allah swt atas rahman dan r [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Strategi Dalam Komunikasi | Oleh : Kholilayny, S.H...
13 May 2024 02:14 - PA Sengeti

Strategi Dalam Komunikasi Oleh : Kholilayny (Panitera Pengganti PA Sengeti) Komunikasi merupaka [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Ber...
30 Apr 2024 03:24 - PA Sengeti

Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Bersama (Implentasi Budaya 5 R, Konsep Eco Office, [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Evaluasi Dan Introspeksi Diri
05 Mar 2024 02:11 - PA Sengeti

Evaluasi Dan Introspeksi Diri Oleh : Adityawarman (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti) [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Bawa Pulang Pekerjaan Kantor, Perlu Gak Sih? | Ole...
16 Feb 2024 03:18 - PA Sengeti

BAWA PULANG PEKERJAAN KANTOR, PERLU GAK SIH? Oleh : M. Habibullah, S.E.I, M.H   Bagi penulis [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Berita Lainnya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas