HAK POKOK PENCARI KEADILAN
Hak Keadilan Dan Hak Masyarakat
Hak Keadilan
Hak-hak pencari keadilan dalam proses pengadilan adalah hak:
- Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum,
- Hak suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu,
- Mengajukan alat-alat bukti,
- Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan,
- Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan sebagaimana pasal 2 keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di Pengadilan nomor : 144/KMA/sK/VIII/2007 meliputi :
- Informasi tertentu mengenai perkara;
- Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
- Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
- Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara, bagi pihak-pihak yang berperkara;
- Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari SK KMA No. 144/2007.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas