Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

ARSIP SURAT PTA JAMBI

Display # 
Title Author Hits
Penetapan Pemenang dan Pemberian Penghargaan Kinerja Berprestasi Bagi Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi Triwulan IV Tahun 2025 Written by rahmi.fab 7
Penghargaan Satuan Kerja Yang Melakukan Kerja Sama (Nota Kesepakatan) Dengan Lembaga Eksternal Tentang Sinergitas Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Written by rahmi.fab 68
Penghargaan Satuan kerja Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Terbaik dan Satuan Kerja Yang Melaksanakan Sosialisasi PERMA No 2 Tahun 2025 Wilayah Hukum PTA Jambi Written by ferdian 177
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor: 1518/KPTA.W5-A/SK.KP3.4.3/XI/2025 Tentang Penilaian dan Kategori Standarisasi Kinerja Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi Tahun 2025 Written by ferdian 192
Penghargaan Satuan Kerja Yang Melakukan Kerja Sama (Nota Kesepakatan) Dengan Lembaga Eksternal Tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Serta Perkawinan Anak Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Written by ferdian 300
Penetapan Peserta BIMTEK PNBP 2025 Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi Written by ferdian 368
Peringkat 10 Besar Nasional Dan Peningkatan Nilai Satuan Kerja Pada Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2025 Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Written by ferdian 288
Survei Pengadilan Tinggi Agama Jambi Written by rahmi.fab 646
Penetapan Pemenang dan Pemberian Penghargaan Kinerja Berprestasi Bagi Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi Triwulan III Tahun 2025 Written by rahmi.fab 444
Peringkat 10 Besar Nasional Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan II Tahun 2025 Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi Written by ferdian 528

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas