Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
a. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
b. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
c. Pelanggaran sumpah jabatan;
d. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin aparatur sipil negara atau peraturan disiplin militer.
e. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
f. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
g. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
h. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.Penerimaan pengaduan masyarakat adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pedoman perilaku atau ketidakprofesionalan Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam melaksanakan tugas atau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.Setiap pengaduan akan diterima dan kemudian ditindaklanjuti/diproses oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi adalah sebagai berikut :
A. | Secara Lisan |
1. Melalui telepon (0741) 41092, yakni pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 | |
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi |
|
B. | Secara Tertulis |
1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan | |
2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jambi, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi Jl. H. Agus Salim Kota Baru Jambi |
|
C | Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan |
Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :
|
|
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN |
|
Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat .
Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila: 1.Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain; 2.Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat; 3.Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut. 4.Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. 5.Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. 6.Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.
|
|
Catatan : |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas