Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7085 SAMBUTAN KETUA PTA JAMBI DALAM PELANTIKAN KETUA PA SAROLANGUN DAN PA MUARA BUNGO

Sambutan Ketua PTA Jambi dalam Pelantikan Ketua PA Sarolangun dan PA Muara Bungo

pelantikan kpa sarolangun

Syukron katsiron toyyiban mubarokan fiih, Puji dan syukur yang tak terhingga kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semuanya, dan berkat kasih sayang Allah swt itu kita semua dalam keadaan sehat wal afiat, iman dan Islam, dan juga kita dapat hadir pada acara pelantikan Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, Muara Bungo serta PP PTA Jambi. Semoga kehadiran kita diruangan ini akan membawa berkah bagi kita semuanya, amin.

Mengawali sambutan ini, saya ingin menyampaikan tahniah atau ucapan selamat kepada Bp. Ahmad Ridlo Ibrahim, SHI, MH dan Ibu Yuli Elfiana, SHI, bapak M. Afif, SHI dan bp. Adityawarman, S.H.I., M.H. yang telah dipercaya oleh Ketua MA RI untuk mengemban tugas sebagai Ketua PA Sarolangun dan Ketua PA Muara Bungo serta PP pada PTA Jambi. Perpindahan atau alih tugas ini merupakan promosi jabatan (tour of duty), alih jabatan setingkat lebih tinggi, yaitu semula Pak Ahmad Ridlo Ibrahim sebagai Waka PA Bintuhan Kelas II menjadi KPA Sarolangun Kelas II, Bp. M. Afif semula Waka PA Gunung Sitoli Kelas II menjadi KPA Muara Bungo Kelas II , Ibu Elfina semula PP di PA Bengkulu menjadi PP di PTA Jambi diperbantukan ke PA Sarolangun Kelas II, dan Bp. Adityawarman semula Panitera Muda Hukum PA Sengeti Kelas IB menjadi PP PTA Jambi diperbantukan pada PA Jambi Kelas IA.

Juga dalam kesempatan ini saya an. Pimpinan PTA Jambi menghaturkan banyak terimakasih kepada Bpk. Suwarlan mantan Ketua PA Sarolangun atas pengabdiannya dan kerjasamanya selama bapak menjabat sebagai KPA Sarolangun, Saya percaya dengan dipromosikan bapak ke PA Jambi Kelas IA merupakan bukti bahwa Pimpinan kita Bpk. Ketua MA menilai kinerja bapak berhasil shg sudah sepatutnya untuk dipromosikan. Mudah-mudahan semua amal bakti bapak menjadi amal shaleh dan kedepan karier bapak semakin sukses, amin.

Selanjutnya Saya percaya bahwa bapak-bapak dan Ibu semuanya yang baru saja dilantik adalah pribadi2 terpilih yang telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, juga memiliki kemampuan teknis yudisial dan integritas tinggi, baik sebagai Hakim ataupun PP. Khusus untuk Bp. KPA Sarolangun dan KPA Muara Bungo karena bapak berdua diberikan amanah sebagai Ketua,atau dengan kata lain sebagai manajer atau orang nomor satu di Satker masing2, tentu bapak2 harus mempunyai kualitas kepemimpinan dalam menata dan menggerakkan roda organisasi yang dipimpinnya terutama untuk untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung yaitu “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” yang kemudian dijabarkan dalam misi Mahkamah Agung yaitu, menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Para Hadirin yang saya hormati;

Beban dan tanggung jawab yang diemban oleh Ketua Pengadilan saat ini tidaklah mudah. Kita menghadapi ekspektasi publik yang tinggi terhadap layanan lembaga peradilan. Aparatur peradilan dituntut bergerak cepat untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada dengan meningkatkan kualitas layanan serta melakukan inovasi terhadap bentuk-bentuk layanan publik yang diberikan oleh lembaga peradilan. Ketua pengadilan harus mampu membangun sinergi dan kolaborasi baik secara intern yaitu dengan seluruh warga pengadilan di wilayah hukumnya, maupun secara ekstern yaitu dengan lembaga penegak hukum lainnya, instansi dan lembaga pemerintahan dan masyarakat pada umumnya, dalam memenuhi tuntutan publik terhadap layanan lembaga peradilan yang berkualitas dan akuntabel.

Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah swt, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.:

عن أبي ذرٍ رضي الله عنه، قال: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللّهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَىَ مَنْكِبِي. ثُمّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرَ إنّكَ ضَعِيفٌ وَإنّهَا أَمَانَةٌ، وَإنّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إلاّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقّهَا وَأَدّى الّذِي عَلَيْه فِيهَا

“Dari Abi Dzar ra ia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah saw, Ya Rasulullah kenapa Engkau tidak memberi jabatan kepada saya, Jawab Nabi sambil menepuk pundak Abu Dzar: Wahai Abu Dzar, anda adalah orang yang lemah, sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan dihari qiyamat, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”.  (H.R. Muslim)

Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak hanya dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat pohon beringin yang rindang di tengah padang pasir, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.

Selain dari pada itu, Ketua Pengadilan meskipun banyak bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).

Hadirin yang saya hormati,

Kepemimpinan yang efektif di lembaga peradilan lahir dari pemimpin yang inspiratif serta mampu mengelola manajemen organisasi lembaga peradilan sesuai dengan manajemen organisasi modern. Sebelum lembaga peradilan berada satu atap di bawah Mahkamah Agung, kualitas lembaga peradilan hanyalah diartikan sebagai kualitas atas substansi putusan yang lahir dari palu para Hakim.

Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan makna baru terhadap kualitas lembaga peradilan yang tidak hanya mencakup kualitas atas subtansi putusan pengadilan namun mencakup pula aspek-aspek yang berhubungan dengan layanan yang disediakan oleh lembaga peradilan. Salah satu Misi Badan Peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 yaitu Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan, dalam misi ini ditegaskan bahwa pada sistem satu atap, peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yustisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis yaitu kepemimpinan dan manajerial.

Masyarakat saat ini mengharapkan sistem peradilan modern bisa menghadirkan putusan-putusan yang berkualitas, layanan peradilan yang cepat, lembaga peradilan beserta layanannya yang mudah diakses, aparatur peradilan yang berintegritas serta kesatuan hukum yang lahir dari putusan-putusan pengadilan. Terkait aspek-aspek non teknis, Pimpinan Pengadilan harus memperhatikan area-area yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembenahan terhadap lembaga peradilan yang dipimpinnya.

Area-area tersebut adalah kepemimpinan, strategi dan kebijakan, pelayanan terhadap pencari keadilan, sistem dokumentasi peradilan, manajemen pegawai, sumber-sumber daya peradilan, dan proses peradilan, manajemen teknologi infomasi, serta manajemen keuangan. Pimpinan pengadilan harus merumuskan gambaran terstruktur dari target yang akan dicapai dalam pembenahan area-area tersebut serta sarana-sarana yang diperlukan untuk mencapai target tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dari tiap lembaga peradilan.

Saya meyakini bahwa Ketua-ketua Pengadilan Agama termasuk yang dilantik hari ini mampu menggerakkan gerbong organisasi yang dipimpinnya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan peningkatan kualitas layanan peradilan serta inovasi-inovasinya serta menjaga integritasnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lembaga peradilan kita saat masih, ibarat kedukaan, masih dalam suasana berkabung, yaitu atas musibah yang menimpa didunia peradilan.Pada hal pada tahun 2017 Ketua MA (ketika YM Bp. Hatta Ali)   telah mengeluarkan “Maklumat” kemudian disusul dengan Instruksi Ketua MA (YM Bp. Syarifuddin) tahun 2022 yang baru lalu, yang inti dari Maklumat maupun Instruksi Ketua Mahkamah Agung itu adalah warga peradilan harus menjaga kewibawaan peradilan dan integritas diri, bahkan ada “warning” akan mencopot jabatan pimpinan pengadilan jika ternyata lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Pada kesempatan Rakor Badilag dengan PTA kemaren, Bapak Ketua MA yang baru YM Prof. Dr. Sunarto, SH, MH wanti-wanti juga agar warga peradilan 4 lingkungan menjaga marwah MA dan Ketua pengadilan tingkat banding akan diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi/panismen kepada aparat yang nakal di Satker wilayah hukumnya masing-masing;

Hadirin yang saya hormati,

SEMA Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim.   menginstruksikan agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding secara periodik mengadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan suatu perkara di depan persidangan baik sidang pada tingkat pertama ataupun sidang pada tingkat banding. Selain itu, para Hakim Tinggi juga diminta untuk membuat catatan tertulis atas perkara yang diperiksa olehnya di tingkat banding dan setiap 6 (enam) bulan sekali Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan evaluasi dan mendiskusikan temuan-temuan tersebut dengan Para Hakim Tinggi lainnya dan hasilnya dibukukan serta dikirimkan kepada para Hakim di daerahnya dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

Hukum bersifat dinamis dan persoalan di masyarakat semakin kompleks sehingga banyak masalah hukum yang bisa didiskusikan untuk bisa dicarikan solusinya di wilayah masing-masing terutama terkait hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat tempat beroperasinya lembaga peradilan. Ketua Pengadilan Tingkat Banding harus memposisikan lembaga peradilan sebagai institusi yang responsif atas setiap persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya. Ada qaidah ushul menyatakan “Laa yunkaru taghoyyuril ahkam bi taghoyyuril azman wal makaan”

Pimpinan Pengadilan juga harus peka terhadap setiap laporan baik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku maupun terhadap penanganan perkara ataupun layanan lembaga peradilan. Namun satu hal yang harus diingat bahwa respon pimpinan pengadilan atas setiap laporan janganlah sampai memasung independensi Hakim. PTA Jambi sekarang mempunyai aplikasi GENTALA ARASY dimana aplikasi ini dapat mendeteksi perkara-perkara di PA sewilayah hukum PTA Jambi, khususnya perkara-perkara yang dianggap terbuka pintu untuk disalh gunakan oleh aparat peradilan di lingkungan PTA Jambi. Jadi PTA Jambi sedini mungkin akan memantau dan mengawasi proses perkara yang masuk kriteria kemungkinan terjadi penyimpangan tanpa mengurangi indepedensi hakim;

Akhirnya sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan juga sebagai Voorpost MA, Saya berharap Pimpinan Pengadilan menerapkan PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. yaitu Perma No. 7 Tahun 2016 ttg Penegakan disiplin hakim, Perma No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan.

Saya berharap Para Ketua Pengadilan tingkat pertama kapabel dalam mengelola sumber daya manusia yang dimiliki. Segala upaya untuk menggiring opini bahwa Mahkamah hanya kompoten dalam mengelola bidang teknis yustisial saja, hal itu tidak benar dan kita harus menjawab bahwa kita mampu mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.

 

                                        Jambi, 1 Nopember 2024

                                        Ketua PTA Jambi

 

 

                                       Yusuf Buchori

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas