PTA Jambi Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Dengan Pemerintah Provinsi Jambi Untuk Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Kamis, 18 September 2025 PTA Jambi Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Acara yang bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi serta undangan. Nota Kesepahaman (MOU) antara Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi ini adalah Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak.
Panandatangan Nota Kesepahaman (MOU) ini dilakukan oleh Gubernur Jambi, Dr. AL Haris, S.Sos., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H. Turut hadir memberikan sambutan dan apresiasi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang hadir secara khusus untuk menyaksikan dan mendukung Langkah strategis ini. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan komitmen kedua belah pihak.
Hadir pula dalam rangkaian acara ini Wakil Ketua PTA Jambi, Bapak Drs. M. Rosyid Ya'kub, M.H, para Hakim Tinggi PTA Jambi serta para Forkopimda Provinsi Jambi. Panitera PTA Jambi, Bapak Drs. H. Rusdi, M.H. dan Plt. Sekretaris PTA Jambi, Bapak H. Zainal Abidin, S.Ag., M.H. juga hadir dalam acara MOU ini. Selain itu, para Ketua, Panitera dan Sekretaris dari Pengadilan Agama di wilayah PTA Jambi juga turut hadir dalam rangkaian acara ini. Para Wakil Ketua serta Hakim dari Pengadilan Agama terdekat juga turut berpartisipasi dalam acara penandatanganan MOU ini.
Hadir pula dalam rangkaian acara ini para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai PTA Jambi. Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan keberpihakan negara terhadap keadilan substantif serta menunjukkan bahwa perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya bukan pula akhir dari kewajiban suami terhadap mantan istrinya yang secara hukum berhak mendapatkan nafkah pasca perceraian sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan. Diharapkan dengan penandatangan nota kesepahaman (MOU) ini dapat semakin meningkatkan sinergitas antara Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terutama dalam memberikan perlindungan terbaik bagi Perempuan dan Anak.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas