SEJARAH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (tanggal 31 Desember 1989), Pengadilan Agama di wilayah Propinsi Jambi pada saat itu masih termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 Pengadilan Agama dalam wilayah Propinsi Jambi masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mewilayahi 6 Pengadilan Agama yaitu :
- Pengadilan Agama Jambi
- Pengadilan Agama Muara Bualian
- Pengadilan Agama Kuala Tungkal
- Pengadilan Agama Muara Bungo
- Pengadilan Agama Bangko
- Pengadilan Agama Sungai Penuh
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Muara Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid, terbentuklah Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak yang kemudian disusul dengan Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 terbentuklah pula Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Agama Sengeti.
Pengadilan Tinggi Agama Jambi sekarang ini wilayah hukumnya meliputi 10 (sepuluh) wilayah kota dan kabupaten di propinsi Jambi, yaitu:
- Pengadilan Agama Jambi
- Pengadilan Agama Muara Bulian
- Pengadilan Agama Kuala Tungkal
- Pengadilan Agama Muara Bungo
- Pengadilan Agama Bangko
- Pengadilan Agama Sungai Penuh
- Pengadilan Agama Muara Sabak
- Pengadilan Agama Sarolangun
- Pengadilan Agama Muara Tebo
- Pengadilan Agama Sengeti
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas