PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012
Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Bab IV – Konsultan Badan Usaha
Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya
Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas