TATACARA PENGADUAN
Penerimaan pengaduan masyarakat adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pedoman perilaku atau ketidakprofesionalan Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam melaksanakan tugas atau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Setiap pengaduan akan diterima dan kemudian ditindaklanjuti/diproses oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi adalah sebagai berikut :
A. | Secara Lisan |
1. Melalui telepon (0741) 41092, yakni pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 | |
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi |
|
B. | Secara Tertulis |
1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan | |
|
2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jambi, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi Jl. H. Agus Salim Kota Baru Jambi |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas