Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI



jangka waktu pelayanan

  1. PEMBERITAHUAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    1. PPID Pengadilan Tinggi Agama Jambi memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas setiap permohonan informasi publik.
    2. Pemberitahuan tertulis memuat :
      1. Apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
      2. Memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
      3. Menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
      4. Bentuk Informasi Publik yang tersedia;
      5. Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
      6. Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
      7. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
      8. Penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan
      9. Penjelasan apabila informasi belum dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
    3. Pemberitahuan tertulis dapat dilakukan pada saat permohonan maupun tidak sesuai dengan jangka waktu yang di atur yakni paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan di terima.
    4. Dalam hal PPID PTA Jambi  belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang di mohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang di mohon termasuk informasi publik yang dikecualikan maka PPID PTA Jambi dapat memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
    5. Perpanjangan sebagaimana di maksudkan di atas, dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat di perpanjang lagi.
    6. Dalam hal informasi publik yang dimohonkan, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya berupa dokumen bervolume besar yang membutuhkan waktu melebihi jangka waktu yang di atur dalam peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik maka pihak PPID Pembantu memberitahukan kepada pihak pemohon di dalam pemberitahuan tertulis untuk dicapai kesepakatan.




Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas