LANGKAH PEMERIKSAAN
LANGKAH PEMERIKSAAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN
Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :
1.Memeriksa pengaduan, meliputi :
a.Indentitas pengadu;
b.Relepansi kepentingan pengadu;
c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a.Identitas;
b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopynya dan dilegalisir.
6.Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas