Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7001 WUJUDKAN MEDIASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL LAM DAN PTA JAMBI GELAR PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA ADAT MELAYU SEKABUPATEN KOTA JAMBI DENGAN PA SEWILAYAH PTA JAMBI

Wujudkan Mediasi Berbasis Kearifan Lokal, LAM dan PTA Jambi Gelar Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Adat Melayu Sekabupaten/Kota Jambi dengan PA Sewilayah PTA Jambi

WhatsApp Image 2024-05-28 at 09.58.39

Jambi | PTA Jambi – Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Mediasi Berbasis Kearifan Lokal antara Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada bulan Maret lalu. Lembaga Adat Melayu Sekabupaten/Kota Jambi juga telah resmi menjalin kerjasama Mediasi Berbasis Kearifan Lokal dengan Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di Gedung Auditorum Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/05/2024) dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, Komisioner Komisi Yudisial, Drs. H.M. Taufiq HZ., Wakil Gubernur Jambi, pimpinan PTA Jambi, pejabat daerah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengakomodir nilai-nilai adat dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama melalui proses Mediasi berbasis kearifan lokal.

Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang turut hadir pada acara ini menyampaikan apreasiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Perjanjian Kerjasama

“Kami selalu mendukung penuh inisiatif seperti ini dan berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia. Dengan sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga adat, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” Ujar Muchlis.

Selain memberi Apresiasi terhadap Perjanjian Kerjasama ini Dirjen Badilag juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang telah mendukung jalannya program-program prioritas Badan Peradilan Agama yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan.

“Selanjutnya kami juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang telah mendukung Program Prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama terutama layanan terhadap masyarakat terpinggirkan yang terimplementasi dalam program Pembebasan Biaya Perkara, Pos Bantuan Hukum, dan Sidang Keliling, atas dukungan ini insya Allah Ditjen Badan Peradilan Agama akan lebih meningkatkan layanan prioritas kepada Masyarakat Melayu Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.” Tambahnya lagi.

Sementara Itu Komisioner Komisi Yudisial, Drs. H.M. Taufiq, H.Z., menyampaikan harapan semoga melalui Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat dalam menciptakan solusi perdamaian termasuk menekan terjadinya potensi konflik.

Ketua PTA Jambi, Dr. Abd Hakim, M.HI. dalam sambutannya turut menyampaikan bahwa Kerjasama ini adalah bentuk nyata dari penghargaan terhadap kearifan lokal yang telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat dengan cara yang bijaksana dan damai.

“Perjanjian kerjasama ini tidak hanya menandai langkah maju dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur sejak dahulu kala”. Ucap Ketua PTA Jambi.

Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. Gelar Datuk Temenggung Putro Jayodiningrat menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dengan pelestarian budaya kearifan lokal.

“Kami atas nama Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepeduliannya terhadap budaya kearifan lokal di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Semoga Perjanjian Kerjasama ini membawa manfaat bagi kita semua terlebih lagi bagi masyarakat provinsi Jambi.” Ungkapnya.

Dalam acara ini turut hadir pula Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., yang ikut memberi sambutan serta dukungan bagi Kerjasama Mediasi Berbasis Kearifan Lokal ini.

Kerjasama antara Lembaga Adat dengan Pengadilan Agama di Jambi dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mensinergikan hukum adat dan hukum negara, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Pengadilan Agama adalah tempat layanan beracara khusus umat islam dengan asas personalitas keislaman dan Lembaga Adat Melayu Jambi berwenang serta bertanggung jawab dalam melestarikan budaya dan adat istiadat dengan asas Adat Bersendi Syarak dan Syarak bersendi kitabullah bahwa keduanya bertemu dalam personalitas keislaman. (man)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas