Pengadilan Agama Sengeti Ikuti Sosialisasi Layanan Apostille | (22/7/2024)
Pengadilan Agama Sengeti Ikuti Sosialisasi Layanan Apostille
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Panitera Pengadilan Agama Sengeti, Ghozi, S.Ag.,M.A beserta Panitera Muda Hukum, Adityawarman, S.H.I.,M.H menghadiri kegiatan Sosialisi Apostille yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, sebagaimana terlampir pada surat undangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi. Kegiatan tersebut bertempat di Di Aula kantor kementerian Agama Kab. Muaro Jambi, Senin (22/7/2024).
Layanan Apostille adalah layanan otentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen publik dengan cara memverifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik dimaksud melalui pencocokan dengan spesimen yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya, secara singkat layanan Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga khususnya pada Pengadilan Agama juga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan atau produk bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas