Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7011 KETUA PA SENGETI HADIRI PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN KETUA TP PKK KAB MUARO JAMBI 19 06 24

Ketua PA Sengeti Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kab Muaro Jambi | (19/06/24)

Ketua PA Sengeti Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kab Muaro Jambi

Pengukuhan. 2 Pengukuhan.1

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Muaro Jambi, Ketua Pengadilan Agama Sengeti YM. Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H. menghadiri Undangan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kabupaten Muaro Jambi.
 
Pengukuhan ini dihadiri Gubernur Jambi Bapak Dr. H. Al haris, S.Sos.,M.H, Forkompinda, sekda, kepala OPD dilingkup pemkab Muaro Jambi dan seluruh kades yang akan di kukuhkan sebanyak 149 kades.
Pengukuhan. 3

Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kades  dan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Muaro Jambi. Masa jabatan 264 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi  resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan. 4 Pengukuhan. 5

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi di Gedung Serba Guna Muaro Jambi, Rabu (19/06/24).

Pengukuhan. 6

Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.

Pengukuhan. 7

Pj. Bupati Raden Najmi, menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi  tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas