Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

6991 RAMAH LINGKUNGAN KANTOR SEBAGAI TANGGUNG JAWAB BERSAMA IMPLENTASI BUDAYA 5 R KONSEP ECO OFFICE GREEN SUPREME COURT MAHKAMAH AGUNG OLEH ROVEL RINALDI S H I M H 30 04 2024

Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Bersama (Implentasi Budaya 5 R, Konsep Eco Office, Green Supreme Court Mahkamah Agung) | Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H (30/04/2024)

Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Bersama

(Implentasi Budaya 5 R, Konsep Eco Office, Green Supreme Court Mahkamah Agung)

Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H ( Kasubbag Umum dan Keuangan)

 green suprem court dan eco office

         Pengadilan Agama Sengeti sebagai salah satu satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang memakai ruang, memiliki lingkungan kerja, menggunakan air, Listrik dan udara tentu prilaku pegawainya turut mengambil bagian serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya. Terlebih Pengadilan Agama sebagai bagian dari unsur yudikatif turut berperan dalam menjaga bumi dari tiga krisis planet (Triple Planetary Crisis), apalagi baru-baru ini telah kita dengar telah terjadi banjir, tanah longsor, perubahan cuaca ektrim serta kerusakan lingkungan.

         Lingkungan hidup adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia, dan sebagai hamba yang bertanggung jawab, kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawatnya. Dalam Al Quran, terdapat beberapa ayat yang memberikan petunjuk dan pesan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

         Di dalam Al Quran, terdapat banyak ayat yang mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ayat-ayat ini memberikan petunjuk dan pesan tentang betapa pentingnya menjaga keharmonisan alam semesta yang Allah SWT ciptakan. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari beberapa ayat yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan merenungkan pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.

         Allah SWT menciptakan alam semesta ini dengan keindahan dan keseimbangan yang sempurna. Dalam surat Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Ayat ini mengingatkan kita bahwa kerusakan yang terjadi di alam ini adalah akibat dari tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab. Kita harus menyadari bahwa setiap tindakan kita memiliki konsekuensi, dan kita harus bertanggung jawab atas perbuatan kita terhadap lingkungan hidup.

Menghargai Keindahan Alam

Allah SWT menciptakan alam dengan keindahan yang luar biasa. Gunung, sungai, dan lautan merupakan contoh-contoh keindahan alam yang Allah SWT ciptakan. Kita harus menghargai keindahan ini dan menjaga agar tetap terjaga. Dalam surat Al-Ghashiyah ayat 17-18, Allah SWT berfirman, “Apakah kamu tidak melihat bahwa Allah telah menciptakan tujuh langit yang berlapis-lapis, dan Dia menjadikan bulan di dalamnya sebagai cahaya dan matahari sebagai pelita?” Ayat ini mengajarkan kita untuk menghargai keindahan langit dan benda-benda langit yang Allah ciptakan. Kita harus menjaga agar langit tetap bersih dari polusi dan pencemaran agar keindahannya tetap terjaga.

Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Allah SWT menciptakan alam dengan keseimbangan ekosistem yang sempurna. Setiap makhluk hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Dalam surat Al-An’am ayat 165, Allah SWT berfirman, “Dan Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu dibangkitkan (untuk diadili)”. Ayat ini mengingatkan kita bahwa kita harus menjaga keseimbangan alam dengan tidak merusaknya atau berlebihan memanfaatkan sumber daya alam. Kita harus memahami bahwa segala sesuatu di alam ini saling terkait dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Ayat Al Quran tentang Tanggung Jawab Manusia sebagai Khalifah di Bumi

Sebagai manusia, kita diberikan tanggung jawab oleh Allah SWT untuk menjadi khalifah di bumi ini. Dalam surat Al-Baqarah ayat 30, Allah SWT berfirman, “Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. Ayat ini mengajarkan kita bahwa kita sebagai manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat bumi ini sebagai khalifah yang diamanahkan oleh Allah SWT.

Apa itu Budaya 5R di Tempat Kerja?

Budaya 5R di tempat kerja adalah suatu sistem yang mendorong perilaku yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keteraturan di lingkungan kerja. Budaya ini berkaitan erat dengan konsep 5R, yaitu Rapi, Resik, Rawat, Rajin, dan Ringkas.

Rapi berarti menjaga kerapihan dan keteraturan tempat kerja, seperti mengatur barang-barang dan dokumen dengan baik serta menjaga kebersihan ruangan. Resik berarti mengurangi sampah dan memisahkan jenis sampah sesuai dengan kategorinya, sehingga dapat didaur ulang dengan baik. Rawat berarti menjaga kondisi dan keberfungsian peralatan dan fasilitas kerja dengan baik, sehingga dapat digunakan secara optimal dan tahan lama.

Rajin berarti membiasakan diri untuk bekerja secara teratur dan efisien. Hal ini meliputi disiplin waktu, menjaga kualitas kerja, dan melakukan pekerjaan dengan tanggung jawab. Ringkas berarti meminimalisir penggunaan sumber daya, seperti listrik, air, dan kertas secara berlebihan. Dengan menggunakan sumber daya secara efisien, maka dapat mengurangi pemborosan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Budaya 5R di tempat kerja merupakan sistem yang mendorong perilaku yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keteraturan di lingkungan kerja. Dengan menerapkan budaya 5R, kantor dapat meraih banyak manfaat, seperti meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, memperbaiki reputasi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk menerapkan budaya 5R, kantor perlu memberikan pemahaman kepada karyawan, menyediakan fasilitas yang memadai, menerapkan aturan dan kebijakan yang mendukung, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Dengan kerjasama dan kesadaran dari seluruh karyawan, budaya 5R dapat menjadi kebiasaan yang terjaga dan berdampak positif bagi kantor dan lingkungan sekitar.

Keberhasilan budaya 5R di tempat kerja dapat diukur melalui peningkatan praktik 5R, perubahan perilaku karyawan, pengurangan limbah, dan peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya. Dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap budaya 5R, perusahaan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih teratur, efisien, dan ramah lingkungan.

 

Mengenal Konsep Eco Office

Antara konsep 5 R dan Eco Office memiliki ketersinggungan, Kantor Peduli Lingkungan, atau lebih dikenal dengan bahasa kerennya yaitu Eco Office adalah program penerapan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan aktivitas perkantoran. Tujuan penerapannya secara umum adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai.

Ada 8 aspek yang terkait implementasi Eco Office, yaitu : (1) pengelolaan sampah, (2) pengelolaan limbah, (3) penghematan air bersih, (4) penghematan listrik, (5) penghematan ATK, (6) penyediaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), (7) menjaga kerapihan, kebersihan, dan keindahan, dan (8) pengadaan barang dan peralatan ramah lingkungan.

1. Pengelolaan Sampah

Dalam hal pengelolaan sampah, ada berbagai upaya yang dilakukan yaitu : (1) penyediaan konsumsi rapat yang semaksimal mungkin tidak menggunakan kemasan plastik, (2) himbauan kepada semua pegawai untuk membawa/menggunakan gelas dan/atau tumbler air minum isi ulang, dan dilarang membawa air minum dalam kemasan di kantor, serta (3) menyediakan tempat sampah dalam jumlah cukup dan terklasifikasi berdasarkan jenis sampah untuk memudahkan pemilahan.

Pengelolaan sampah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: untuk sampah organik diolah menjadi kompos, untuk sampah anorganik dibawa ke bank sampah, dan untuk sampah residu dibawa ke TPA. Upaya optimal pengelolaan sampah ini ternyata dapat mengurangi secara efektif volume sampah yang dibawa ke TPA.

 

2. Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah dilakukan melalui 3 hal, yaitu : (1) pengelolaan limbah B3 melalui penyediaan TPS B3 dan Limbah B3, (2) pengelolaan limbah cair melalui IPAL, dan (3) pemanfaatan air limbah hasil keluaran IPAL untuk menyiram tanaman dan flushing toilet.

 

3. Penghematan Air Bersih

Penghematan air bersih dilakukan dengan membudayakan perilaku hemat air, memelihara dan memantau secara berkala kondisi saran dan prasarana fisik air bersih, mendaur ulang air yang telah digunakan, dan lain-lain.

 

4. Penghematan Listrik

Upaya penghematan listrik dilakukan dengan penggunaan lampu LED hemat energi untuk area indoor kantor, penggunaan lampu solar cell untuk area outdoor, mematikan lampu yang tidak dibutuhkan, mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, dan membuka jendela untuk penerangan.

 

5. Penghematan Atk

Upaya penghematan ATK dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan kertas 2 sisi dan memanfaatkan internet untuk e-concept dalam penulisan nota dinas, surat dan laporan.

 

6. Penyediaan Dan Pengelolaan RTH

Kantor Pengadilan Agama Sengeti terdapat taman dengan berbagai vegetasi di dalamnya yang tertata rapi, untuk mendukung penyediaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan kantor.

 

7. Menjaga Kerapihan, Kebersihan, dan Keindahan

Kerapihan, kebersihan, dan keindahan lingkungan kerja menjadi tanggung jawab semua individu. Dalam konteks penyelenggaraan kantor, dikoordinasikan oleh Subbag Umum dan Keuangan.

 

8. Pengadaan Barang Dan Peralatan Ramah Lingkungan

Untuk mendukung implementasi Eco Office, telah dilakukan pengadaan barang/peralatan ramah lingkungan, seperti motor listrik dan sepeda untuk mendukung program Bike to Work.

 

Peran Pengadilan Agama Sengeti dan Mahkamah Agung RI dalam menangani triple planetary crises

         Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), seluruh dunia saat ini sedang menghadapi tiga krisis planet (triple planetary crises) yang menentukan masa depan kehidupan yang baik dan sehat di Planet Bumi.

         Tiga krisis planet mengacu pada tiga masalah utama, yang saling terkait, yang saat ini dihadapi oleh seluruh umat manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya alam (keanekaragaman hayati), serta polusi dan limbah. Ironisnya konsekuensi paling parah akan dirasakan oleh pihak-pihak yang sesungguhnya bukanlah penyebab terjadinya krisis.

         Dikutip dari situsnya, masing-masing masalah tersebut memiliki sebab dan akibat sendiri dan setiap masalah perlu diselesaikan jika kita ingin memiliki masa depan yang baik di Planet Bumi. Ketiga krisis tersebut, yaitu:

      Perubahan iklim (Climate change) adalah masalah paling mendesak yang dihadapi umat manusia saat ini. Sederhananya, perubahan iklim mengacu pada perubahan suhu dan pola cuaca jangka panjang yang dalam jangka panjang akan sepenuhnya mengubah ekosistem yang mendukung kehidupan di planet ini. Aktivitas manusia adalah pendorong utama perubahan iklim. Hampir semua yang manusia lakukan menyebabkan pelepasan emisi. Namun, penggunaan energi, industri, transportasi, bangunan, dan pertanian adalah penyebab utama pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer. Konsekuensi dari perubahan iklim saat ini sudah terwujud melalui peningkatan intensitas dan parahnya kekeringan, kelangkaan air, kebakaran hutan, naiknya permukaan laut, banjir, pencairan es kutub, badai bencana dan penurunan keanekaragaman hayati.

        Polusi (Pollution), mengacu pada berbagai bentuk pencemaran, seperti pencemaran air, udara dan tanah serta sampah. Namun pencemaran udara (air Pollution) menjadi penyebab terbesar penyakit dan kematian dini di dunia, dengan lebih dari tujuh juta orang meninggal sebelum waktunya setiap tahun karena polusi. Hebatnya, sembilan dari sepuluh orang di seluruh dunia menghirup udara yang mengandung tingkat polutan yang melebihi pedoman WHO. Polusi disebabkan oleh segala sesuatu mulai dari lalu lintas dan pabrik hingga kebakaran hutan, gunung berapi, dan jamur. Penyebab polusi lainnya adalah polusi udara rumah tangga dalam ruangan dari memasak dengan bahan bakar dan teknologi yang mencemari, yang secara komulatif menyebabkan sekitar 3,8 juta kematian pada tahun 2016 saja.

        Kehilangan keanekaragaman hayati (Biodiversity loss) mengacu pada terjadinya penurunan atau hilangnya keanekaragaman hayati, yang meliputi hewan, tumbuhan, dan ekosistemnya. Alasan hilangnya keanekaragaman hayati mencakup segala hal, dimulai dari penangkapan ikan yang berlebihan hingga hilangnya habitat (misalnya penggundulan hutan untuk membuka jalan bagi pembangunan) hingga penggurunan karena perubahan iklim. Keanekaragaman hayati adalah dasar untuk segala sesuatu di planet ini – karena pada akhirnya kita semua saling terkait. Hilangnya keanekaragaman hayati berdampak pada pasokan makanan dan akses ke air bersih – tanpanya kita tidak memiliki masa depan di planet kita.

        Dengan berperilaku ramah lingkungan menerapkan 5 R dan Konsep Eco Office di Pengadilan Agama Sengeti berarti Pengadilan Agama Sengeti telah turut mengambil bagian dalam menjaga lingkungan seperti tiga krisis planet (triple planetary crises). Terlebih lagi Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, sebagai pembaruan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup di MA yang sebelumnya diatur dalam SK KMA No.36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Perma 1/2023 memberi pedoman untuk menafsirkan ketentuan substantif yang terdapat pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

        Mari Bersama kita implementasikan budaya 5 R dan Konsep Eco Office di Pengadilan Agama Sengeti, dengan kita budayakan 5 R dan Konsep Eco Office berarti kita telah turut serta menjaga tiga krisis planet (triple planetary crises) yang menentukan masa depan kehidupan yang baik dan sehat di Planet Bumi, serta telah selaras dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yakni semangat menjaga lingkungan.

Sumber :

  1. https://solid.or.id/ayat-al-quran-tentang-lingkungan-hidup/
  2. http://ppebalinusra.menlhk.go.id/mengenal-lebih-dekat-penerapan-eco-office-di-p3e-bali-nusra/
  3. https://pslh.ugm.ac.id/mengenal-triple-planetary-crisis/
  4. https://www.hukumonline.com/berita/a/perma-1-2023-instrumen-penting-dalam-memulihkan-lingkungan-hidup-lt65ab11786612d/
  5. Majalah Mahkamah Agung Edisi XXXIII/No.6/2023

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas