Evaluasi Dan Introspeksi Diri
Evaluasi Dan Introspeksi Diri
Oleh : Adityawarman
(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti)
IndonesiaadalahNegarahukum, Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI. hukumadalahpanglimatertinggi, maka tidaklah berlebihan jika harapan dan ekspektasimasyarakat begitutinggiterhadap penegakanhukum yangberkeadilan,bermartabat,danberwibawa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebagai Aparatur di Lembaga Peradilantertinggi di Republik ini yaitu Mahkamah Agung RI, seyogyanya selain terus meningkatkan kinerja dan skill kita dalam melaksanakan tugas pokok sehari hari,hendaknya juga kita senantiasa berupaya mengoreksi, mengintrospeksi,dan mengevaluasi integritas diri kita masing-masing. Dengan semakin baiknya integritas, akhlak, adab, etika, dan moralitas aparatur penegak hukum, khususnyaAparatur MahkamahAgungRI, maka mudah mudahan akan berbanding lurus pula dengan meningkatnya kualitas kewibawaan, marwah, dan martabat lembaga Peradilanyangsamasamakitacintaiini,demiterwujudnyaBadanPeradilan IndonesiayangAgung.
Hakim Agung sekaligus Ketua kamar Agama Mahkamah Agung Republik Imdonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dalam kutipan bukunya yang berjudul Sosiologi Hukum ; Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum, menuliskan bahwa, “300 (tiga ratus) tahun sebelum masehi”, Ulpianus telah menancapkan 3 (tiga) prinsip utama hukum alam :
- Honeste vivere : Hiduplah dengan jujur.
- Alterum non Laedere : Janganlah merugikan orang lain disekitarmu.
- Suum cuique tribuere : Berikanlah apa yang menjadi hak orang lain.
“Tiga prinsip dasar tersebut merupakan dasar moralitas manusia yang dapat memanusiakan manusia dan menjadikannya penyelenggara negara dan atau penegak hukum yang humanis, jujur, tidak mencurangi atau merugikan orang lain, serta adil”.
Dalam buku karya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., lainnya yang berjudul Filsafat Keadilan, terdapat kutipan dari seorang Tokoh Bangsa dan Negarawan Indonesia K.H. Hasyim Muzadi, yang berbunyi, “Tanpa keadilan maka sebenarnya hukum sudah tidak ada lagi”.
Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzy, “Hisablah dirimu sendiri sendiri sebelum dirimu dihisab (pada hari kiamat), dan timbanglah amal perbuatanmu sendiri sebelum perbuatanmu ditimbang (pada hari kiamat)”.
Khalifah Umar bin Khattab radhiAllahu ‘anhu juga pernah mengatakan ; “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatakala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang“.Hisab disini bisa juga kita implementasikan dengan ; perbaikilah, koreksilah, atau evaluasilah dirimu sebelum engkau dihisab kelak”. karenajika tiba saatnya, kelakkita semua akandi hadapkan oleh Peradilan yangMaha Agung,yangtidakakanbermanfaatlagihartadanjabatankitapadasaatitu,padahariituseseorang tidak akan di rugikan sedikitpun,jugatidak akan di vonis dan tidak akan diberikan balasan, kecuali setimpal dan sesuai dengan apa yang telah di kerjakannya semasamenjalanikehidupandunia.
“Pada hari kiamat kelak, Kami akan melakukan penimbangan amal manusia secara adil. Tidak akan ada yang dizalimi sedikitpun, walau hanya sebesar biji sawi. Semua kebaikan atau keburukan akan didatangkan dan diberi balasan. Cukuplah kami yang menghitung amal amal manusia,” demikian firman Allah yang termaktub dalam Al Qur’an, Surah Al-Anbiya, Ayat 47.
Dalam peristiwa yang disebut ”Yaumul Hisab” atau hari perhitungan, yakni hari di manamata, mulut, tangan, dan kaki akan langsung bertindak sebagai saksi, dan memberikankesaksian terhadap segala yang dahulukitakerjakan. Yangbertindak sebagaiHakimadalahAllah, HakimyangpalingAgung,HakimyangpalingAdil.
Hal ini sejalan dengan kalamuLlah yang termaktubdalam Al Qur’an,Surah At-Tiin, Ayat 8, yaitu : ”BukankahAllah hakim yang paling adil?“ Dalam kalamini, Allah di sifati dengan ahkam al-haakimiindalambentuksuperlative,karenaDiaadalahZatyangpalingadildalammemutuskan segala perkara, kata“al hakim“ adalah : yangmemilikihikmah, yaitu pengetahuan akansesuatu yang paling baik sesuai dengan cara yang paling tepat,Biasa diartikan juga denganorang bijak,dengan demikianAllah adalah Zat yang paling bijak dan paling tahu akansegalasesuatu yangterbaik.
Integritas Kuat Peradilan Bermartabat. Demikianlah, semogakita semua Aparatur pada Mahkamah Agung RI termasuk saya pribadi, senantiasamampu mengupgrade dan meningkatkankualitasdirikhususnya integritas, akhlak, adab, etika, dan moralitaskitasemuayangmuaraakhirnyaadalahmengharapkan ridho Allah, serta mendapatkan kesuksesan dan keberkahan duniadanakhirat, aamiin Allahumma aamiin.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas