Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

6926 ASN PERADILAN WAJIB NETRAL DALAM PEMILU 2024

ASN Peradilan Wajib “Netral” Dalam Pemilu 2024

ASN Peradilan Wajib “Netral” Dalam Pemilu 2024

Penulis : Rovel Rinaldi, SHI., MH

 (Kasubbag Umum dan Keuangan PA Sengeti)

Sengeti-Jum’at, 24 November 2023

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disebutkan dalam lampiran diantaranya masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.  Dalam momentum ini kita akan melakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ASN Peradilan baik itu Hakim, Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan ataupun PPNPN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tentang asas Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN dihuruf (f) yakni Netralitas. Dalam penjelasan pasal 2 huruf (f) Yang dimaksud dengan oasas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

 

 

Sedangkan dalam Undang-undang yang sama  Bab I  ketentuan umum, Pasal 1 yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dapat diartikan Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.Dan juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : Ikut kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.  Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan Masyarakat dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Sementara itu, jika harus bersikap netral, apakah ASN boleh ikut pemilu? Faktanya, para PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos sekalipun dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu. Siapa Saja yang Harus Netral dalam Pemilu? Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

Berikut jenis pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yakni Meliputi berbagai tindakan seperti pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye, yang semua diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

 

Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kasus yang lebih serius seperti keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi yang lebih berat, termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Semoga kita seluruh ASN Peradilan khususnya Peradilan Agama bersikap netral dan berhati-hati dalam bermedia sosial tidak berkampanye dimedia sosial, berfose foto tidak mengunakan simbol jari angka dan menebar berita hoax.



 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas