Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7187 KORUPSI

Korupsi

PERADILAN AGAMA

  

Korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama setiap individu dalam bermasyarakat dan berbangsa. Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 

Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi ( Robert Klitgaard). 

Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely "kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut". Kalimat yang sangat terkenal dari seorang sejarawan dan moralis Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton lebih terkenal dengan Lord Acton (1834-1902). 

Kekuasaan dan korupsi ibarat dua sisi mata uang,   hal ini bisa dimaknai di mana ada kekuasaan di situ berpotensi korupsi. itulah sebabnya kejahatan korupsi disebut dengan white collar crime kejahatan berkrah putih, kejahatan yang dilakukan oleh kalangan berdasi dan educated tentu yang memiliki kekuasaan. 

Karena besarnya dampak perbuatan korupsi kejahatan ini dikenal dengan extra ordinary crime kejahatan yang luar biasa. Merujuk pada UU 31/1999 dan perubahannya ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

Setiap tindakan korupsi penangannya harus ekstra luar biasa tidak bisa disamakan dengan tindak pidana biasa, oleh karena itu institusinya juga khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian halnya peradilan yang mengadili peradilan khusus yang dikenal dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). 

Peradilan sebagai lembaga dan aparat sebagai penegak hukum berkewajiban menghindari dan mencegah perilaku korupsi, alih-alih pengadilan institusi yang membentuk zona atau wilayah integritas. Zona tersebut dibuat untuk menciptakan wilayah peradilan bebas dari praktek korupsi. 

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart 

Jambi, 1 Agustus 2025

   

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas