Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7185 INTEGRITAS SEBAGAI PAKAIAN APARAT

Integritas sebagai Pakaian Aparat

GEDUNG PTA OK

 

Gandhi atau Mahatma Gandhi tokoh besar dunia dari India yang hidup dengan prinsip kesederhanaan dan integritas tinggi. Dengan kesederhanaan dan keintegritasannya itu, ia berjuang secara damai (Satya Graha), tanpa menggunakan kekerasan (Ahimsa) dan selalu hidup mandiri, tidak bergantung kepada siapa pun (Swadesi). Ketiga prinsip di atas, dipegangnya secara teguh dan di kemudian hari menjadi ajaran-ajaran Gandhi yang bermakna bagi umat manusia. Tokoh-tokoh besar selalu muncul karena memiliki prinsip dalam hidupnya. Oleh karena itu sangat penting kita mendalami tentang integritas.

Beberapa Makna Integritas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) integritas memiliki pengertian mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Selanjutnya Andrias Harefa mengatakan, integritas merupakan kunci dari sebuah kehidupan, dapat diamati secara langsung. Implementasi seseorang yang mempunyai integritas adalah jujur, berkomitmen dan melakukan sesuatu dengan konsisten, sedangkan menurut Stehphen R. Covey memberikan pembeda antara integritas dan kejujuran, yang mana kejujuran adalah menyampaikan kebenaran sesuai dengan kenyataannya sedangkan integritas adalah pembuktian tindakan sesuai dengan ucapan yang sudah dilontarkan. Sesorang dengan integritas tinggi akan menjunjung kejujuran, keaslian dirinya, tanggung jawab dan dedikasi.

Hakim adalah entitas utama yang memaknai kata pengadilan sebagai tempat diselenggarakannya proses yang disebut mengadili. Profesi hakim yang mulia membutuhkan sandaran etika yang dapat memberikan tuntutan pada tugas sehari-hari hakim, baik dalam lingkup administratif, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Merujuk Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada point ke lima, hakim harus berperilaku berintegritas tinggi Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.

Salah satu penerapannya, hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain dan patut diduga mengandung konflik kepentingan. Hakim juga wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.

Jika menilik kode etik tersebut, hakim wajib memahami makna berintegritas tinggi, dengan pemahaman, penghayatan, penjiwaan dan pengamalan dalam arti yang sesungguhnya, yakni dengan kepribadian yang utuh, menunjukkan wibawa, bertindak jujur dan tidak tergoyahkan dalam kondisi sempit atau lapang.

Lebih dari itu, hakim dituntut untuk menerapkan, dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu dengan memisahkan dan membedakan antara kedinasan dengan kepentingan pribadi dan keluarga, selain wajib bersikap terbuka.

Bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil dan atau Aparatur Sipil Negara?

Meskipun tulisan ini lebih menekankan pada profesi hakim, namun dimaksudkan pula untuk pegawai dan ASN secara umum. Oleh karena ASN sebagai penyelenggara institusi negara juga terikat dengan kode etiknya sendiri, yang telah diatur dengan Kode etik PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004.  

Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 

Dari pembahasan ini diharapkan, sebagai hakim maupun PNS atau ASN untuk menyegarkan kembali dengan membaca kode etik profesi masing-masing. Akhirnya dengan memahami sungguh-sungguh integritas menjadikan profesi kita sebagai hakim dan abdi negara dapat terjaga, terhormat dan bermartabat di tengah masyarakat.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 30 Juli 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas