5 Tahun Peradilan Digital, Perubahan, Manfaat dan Tantangan
Tidak terasa lima tahun berjalan MA dan peradilan di bawahnya telah mendigitalisasi sistem peradilannya dengan elektronik. Tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2019 MA meluncurkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma ini sistem peradilan kita mengalami perubahan sangat signifikan dari manual ke sistem digital, dari yang konvensional beralih kepada berbasis teknologi informasi.
Perubahan diawali dengan pendaftaran perkara secara face to face dialihkan dengan aplikasi e-filling, pembayaran yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung di loket, diganti dengan e-payment pembayaran secara elektronik. Demikian pula pemanggilan yang dilakukan melalui surat panggilan disederhanakan dengan e-summon panggilan elektronik dan acara persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang, dengan e-litigation maka persidangan bisa dilakukan melalui virtual.
Pada perkembangan selanjutnya, MA mengeluarkan Perma baru yang menggantikan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang e-Court pada tanggal 5 Desember 2022. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang sistem elektronik dalam proses peradilan di Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan istilah e-court atau peradilan elektronik. Perma ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan peradilan di Indonesia.
Latar Belakang Perma Nomor 7 Tahun 2022
Perma Nomor 7 Tahun 2022 hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Sebelumnya, proses peradilan di Indonesia lebih banyak dilakukan secara konvensional, dengan dokumen fisik, tatap muka dan proses yang cenderung memakan waktu lama. Hal ini menimbulkan tantangan, seperti keterlambatan dalam penyelesaian perkara, ketidakpraktisan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan (remote area), serta munculnya potensi penyalahgunaan dokumen atau informasi.
Sistem e-court diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran perkara, pemanggilan para pihak, acara persidangan, hingga putusan.
Tujuan dan Ruang Lingkup Perma Nomor 7 Tahun 2022
Perma ini tentu memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa tujuan dari adanya e-court antara lain:
Mempermudah akses masyarakat. Dengan proses peradilan yang dapat diakses secara online mempermudah masyarakat untuk mengajukan gugatan atau banding tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. Selain itu menjamin transparansi proses peradilan. Semua proses, dari pendaftaran hingga keputusan, dapat dipantau secara real-time melalui sistem yang terintegrasi. Pihak yang berperkara kapan saja bisa mengakses dan mengikuti perkembangan jalannya perkara.
Dengan sistem e-court secara otomatis dapat menghemat waktu dan biaya. Adanya sistem elektronik, proses yang sebelumnya memakan waktu lama dan biaya besar dapat dipersingkat, serta mengurangi ketergantungan pada proses manual. Dengan demikian pemenuhan asas peradilan dilaksanakan dengan cepat sederhana dan biaya ringan dapat tercapai.
Perma ini juga mengatur secara rinci prosedur dan mekanisme penggunaan sistem e-court yang melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, seperti pengadilan, pihak berperkara, kuasa hukum, dan masyarakat umum.
Tahapan Proses dalam e-Court
Dalam e-court, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Para pihak dapat mengunggah dokumen gugatan atau permohonan melalui aplikasi yang sudah disediakan. Persidangan elektronik, sidang dapat dilakukan secara virtual, di mana hakim, pengacara dan pihak berperkara dapat hadir melalui aplikasi e-court. Proses ini memudahkan pihak yang berada jauh dari lokasi pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pemberitahuan isi putusan, atau putusan sidang dapat diumumkan secara elektronik dan tersedia dalam format digital. Hal ini memastikan bahwa putusan dapat langsung diakses oleh pihak yang berkepentingan. Istilah yang dipopulerkan di pengadilan adalah, one day publish artinya pada hari itu juga putusan dapat diakses oleh kalangan umum.
Keuntungan e-Court bagi Masyarakat dan Pengadilan
Akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan untuk mengakses pengadilan karena terkendala jarak atau waktu dapat memanfaatkan e-court untuk mengajukan perkara dan mengikuti proses peradilan secara online. Efisiensi dan kecepatan adalah target penggunaan dan pemanfaatan sistem digital, sehingga memungkinkan proses perkara berjalan lebih cepat. Dokumen dan informasi tidak perlu dikirimkan secara fisik, dan pengadilan dapat menghemat waktu dalam penanganan perkara.
Dengan digitalisasi dalam peradilan, dapat mengurangi risiko pencurian atau kerusakan dokumen. Di samping itu dokumen lebih aman dan terjamin keasliannya karena menggunakan sistem keamanan yang canggih. Kemudian, dengan sistem elektronik, sudah tentu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dalam era modern seperti saat ini, semua tahapan dalam proses peradilan dapat dipantau oleh publik, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Tantangan dan Prospek Masa Depan
Meskipun e-court menawarkan banyak keuntungan, implementasi sistem ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
Pertama, adanya keterbatasan infrastruktur teknologi. Kita memahami bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai, sehingga dapat menjadi kendala bagi beberapa pihak untuk mengakses e-court.
Kedua, merupakan tantangan yang klasik terkait dengan sumber daya manusia. Penggunaan sistem elektronik membutuhkan keterampilan teknologi yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat, baik itu hakim, pengacara, maupun masyarakat.
Ketiga, keamanan dan perlindungan data. Penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang pesat dan masif, memerlukan sistem keamanan yang lebih ketat untuk melindungi data pribadi dan dokumen hukum.
Pada sisi lain, Perma Nomor 7 Tahun 2022 membawa prospek besar bagi sistem peradilan di Indonesia. Di masa depan, dengan perbaikan infrastruktur dan peningkatan literasi digital, e-court dapat menjadi solusi ideal untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses peradilan yang ada selama ini.
Akhirnya kita dapat menyimpulkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam memodernisasi sistem peradilan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan adanya e-court, diharapkan proses peradilan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, langkah ini tetap menjadi inovasi yang menjanjikan bagi kemajuan sistem peradilan Indonesia di masa depan.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 22 Juli 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas