Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7161 PROFESIONALITAS HAKIM

Profesionalitas Hakim

PERADILAN AGAMA

  

Sebagai bagian dari profesi terhormat dalam mengadili perkara, hakim memiliki kode etik agar hakim mampu menghindari godaan dalam profesi yang memberinya stigma amoral. Salah satu dari 10 kode etik pedoman perilaku hakim adalah hakim harus bersikap profesipnal. Pada kesempatan ini penulis hanya memfokuskan pada point ke 10 dari Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, yaitu profisional.

           Profesional adalah ahli dalam bidangnya, kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang yang ia tekuni. Demikian yang kita sarikan dari makna profesional sebagaimana dalam KBBI. Profesionalitas Hakim adalah kualitas dan sikap profesional yang (harus) dimiliki oleh seorang hakim, dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Profesionalitas ini mencakup berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan tugas hakim secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Berikut ini ciri-ciri profesionalitas yang harus dimiliki seorang hakim.

             Independensi dan Impartialitas

         Hakim harus bersikap independen (bebas dari tekanan internal maupun eksternal) dan tidak memihak dalam memutus suatu perkara. Tugas hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara maka dalam menjalankan tugasnya dia harus bebas dari pengaruh dan campur tangan baik dari dalam maupun dari luar (independen). Sebagai bentuk sikap impartialitas, hakim tidak memihak kepada salah satu pihak pencari keadilan.

           Kompetensi Hukum 

         Syarat menjadi hakim salah satunya adalah dia harus sarjana hukum atau yang disetarakan. Akan tetapi seorang hakim tidak cukup berhenti sebagai sarjana hukum, tetapi ia harus belajar terus menerus bila perlu sampai jenjang S2 bahkan S3 secara akademis karena dia dituntut memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang berlaku, serta kemampuan untuk menerapkannya dalam perkara yang dihadapi.

           Integritas Moral

      Hakim harus memiliki integritas tinggi, yaitu jujur, beretika, dan tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam 10 prinsip kode etik pedoman perilaku hakim baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

           Kepatuhan terhadap Kode Etik

        Menjadi seorang hakim wajib mematuhi kode etik profesi hakim yang mengatur tentang perilaku dan standar moral yang harus dijaga dalam menjalankan tugas. Hakim dituntut menjadi figur berstandar perilaku yang serba mulia. Di dalam menjalani profesinya seolah tidak dikenal istilah, "hakim itu juga manusia" apalagi sering disebabkan hakim adalah wakil Tuhan, karena dia pemberi keadilan dan kebenaran hukum.

           Kemampuan Analisis 

          Seorang hakim dituntut wajib dan harus mampu menganalisis fakta-fakta hukum secara mendalam, memberi argumentasi yang rasional berdasarkan keadilan moral, sosial dan hukum dan mempertaruhkan putusannya sesuai dengan tujuan hukum, memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

            Responsibilitas Publik

          Hakim harus bertanggung jawab atas keputusannya, menjelaskan dasar-dasar hukum yang digunakan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dengan cara memberi putusan yang berkualitas dan memberi rasa keadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.

           Penguasaan Teknologi dan Inovasi

          Dalam era digital dan informasi yang sangat masif, hakim dituntut memahami teknologi untuk mendukung efisiensi kerja, seperti penggunaan e-court atau sistem informasi peradilan lainnya. Era peradilan modern tidak bisa ditawar lagi, bahkan pada era informasi 5.0 pelibatan AI di sistem peradilan sudah mulai diterapkan. Salah satu contoh dalam menentukan majelis hakim sekarang ini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sistem yang dikendalikan AI.

           Pentingnya Profesionalitas Hakim

         Dengan profesionalitas hakim dapat menjamin keadilan juga merupakan kunci dalam memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara. Demikian juga menjaga kepercayaan publik sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita. Dengan profesionalitas, hakim juga dapat menegakkan hukum secara konsisten sehingga tercipta kepastian hukum di masyarakat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, oleh karena itu hakim harus terus menerus untuk mengupdate aturan-aturan yang terbaru. Setiap ada aturan baru hakim wajib membaca dan mengikuti perkembangannya. Tentu dengan profesionalitas dapat menghindarkan hakim dari perilaku yang tidak etis seperti korupsi, kolusi, atau nepotisme. 

         Begitu pentingnya makna profesionalitas, maka kita perlu mengupayakan peningkatan profesionalitas hakim, baik melalui pelatihan maupun pendidikan berkelanjutan. Upaya ini sudah diinisiasi oleh MA, dalam hal ini Badan Pendidikan dan Latihan yang secara periodik memberikan pelatihan hukum, etika, dan teknologi kepada hakim secara berkala. Melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap kinerja hakim, adalah program yang sangat penting dalam membentuk sikap profesionalitas hakim.

         Penerapan dan pemberian sanksi yang tegas bagi hakim yang melanggar kode etik atau norma hukum sekaligus penguatan kode etik hakim, juga merupakan suatu keniscayaan. Transparansi dalam proses peradilan untuk saat ini menjadi hal yang sangat lumrah. Masyarakat saat ini di mana saja dan kapan saja bisa mengakses jalannya proses peradilan dengan membuka situs peradilan MA dan peradilan yang ada di bawahnya. Namun demikian, untuk membuka akses informasi yang relevan kepada publik tanpa melanggar privasi atau kerahasiaan hukum.

             Akhirnya dengan rofesionalitas hakim menjadi sangat penting untuk menciptakan peradilan yang bermartabat, adil sehingga menciptakan peradilan yang dipercaya oleh masyarakat. 

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart 

Jambi, 17 Juli 2025

  

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas