Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7159 MUSYAWARAH MAJELIS

Musyawarah Majelis

PERADILAN AGAMA

 

Musyawarah majelis Hakim adalah bagian penting yang harus dijalankan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak betperkara. Begitu pentingnya musyawarah untuk mengambil keputusan maka aturan dalam proses musyawarah tersebut diatur sedemikian rupa.

           Dalam hukum acara perdata, musyawarah hakim adalah proses diskusi dan merumuskan pertimbangan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Musyawarah ini dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh para hakim yang menangani perkara tersebut. Namun ada yang berpendapat panitera (pengganti) diperbolehkan ikut dalam musyawarah tersebut.

           Dasar Hukum Musyawarah Hakim

1. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan bahwa musyawarah hakim dilakukan secara tertutup untuk mencapai putusan berdasarkan hukum dan keadilan.

2. Undang-Undang no 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tagun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Pasal 59 ayat (3) berbunyi Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia

3. HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Pasal 181 dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) Pasal 195

Mengatur bahwa dalam perkara perdata yang diperiksa oleh lebih dari satu hakim, putusan harus diambil setelah musyawarah.

4. Pedoman   Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II

Proses Musyawarah Hakim

Pertimbangan Fakta dan Hukum. Hakim harus mendiskusikan bahkan harus berdebat mengenai fakta-fakta kejadian, peristiwa hukum serta menilai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan mempertimbangkan secara argumentatif untuk menerapkan hukumnya.

Pendapat Hakim

Masing-masing hakim dalam majelis mengutarakan pendapatnya terkait perkara tersebut. Dimulai dari hakim anggota II kemudian hakim anggota I menyampaikan pendapatnya dan terakhir pebdapat hakim Ketua Majelis.

Pengambilan Keputusan

Jika semua hakim sepakat, putusan diambil secara bulat. Apabila terdapat perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak ( voting ). Inilah yang mendasari majelis hakim harus terdiri tiga orang (ganjil). Hakim yang berbeda pendapat dapat menyampaikan dissenting opinion (pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas) yang biasanya akan dicantumkan dalam putusan. Menarik dikemukakan di sini, pendapat Prof. Bagir Manan (Varia Peradilan Nomor 53/2006) yang menyatakan, dalam keadaan tertentu putusan dapat disepakati berdasarkan pebdapat Ketua Majelis sepanjang pendapatnya argumentatif. Hal ini dapat diasumsikan, bila terjadi pendapat yang sifatnya pelangi_di antara majelis hakim maka tidak ada pendapat terbanyak, sehingga dalam kondisi seperti ini, menyepakati pendapat Ketua Majelus adalah yang paling _aman.

Penyusunan Putusan

Setelah musyawarah, putusan ditulis dan ditandatangani oleh seluruh hakim yang bersidang. Selain ditandatangani oleh majelis hakim, panitera pengganti juga diharuskan membutuhkan tanda tangan dalam putusan tersebut. Di sinilah muncul varian pendapat apakah musyawarah majelis boleh dihadiri oleh seorang panitera pengganti. Secara riil tugas panitera pengganti adalah mencatat segala yang terjadi dalam persidangan. Bagi yang membolehkan berargumentasi bahwa panitera pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk membantu majelis Hakim yang memeriksa perkara maka dia juga ikut dalam sidang permusyawaratan tersebut.

Sifat dan Prinsip Musyawarah Hakim

Telah dipaparkan sifat dan aturan musyawarah majelis hakim yaitu tertutup tidak boleh dihadiri pihak luar. Namun terkait dengan panitera pengganti menurut pendapat penulis dapat diikutsertakan dalam sidang musyawarah tersebut. Dal hal ini tugas panitera pengganti adalah meresume pendapat majelis hakim.

Mendahulukan mufakat. Jika mungkin, keputusan diambil dengan kesepakatan bulat. Akan tetapi

suara terbanyak dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dan putusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

Pendapat hakim dalam musyawarah bersifat sangat rahasia, tidak boleh diungkapkan ke publik, kecuali adanya dissenting opinion yang dimuat dalam putusan.

Musyawarah Hakim dilakukan untuk

memastikan bahwa putusan diambil harus benar-benar memberi rasa adil dan menastikan keputusan itu didasarkan sesuai hukum.

Selain itu mengedepankan menjaga independensi hakim dari intervensi pihak ketiga dalam memutus perkara.

Salah satu maksud proses musyawarah dalam pengambilan keputusan majelis hakim adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan. Jadi, musyawarah hakim merupakan tahapan penting dalam hukum acara perdata yang memastikan bahwa putusan yang diambil telah dipertimbangkan secara matang, sesuai dengan hukum dan keadilan.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 14 Juli 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas