Menjaga Marwah Persidangan
Beberapa bulan yang lalu tepatnya Kamis, 6 Februari 2025, kita mendapat suguhan pemandangan yang sangat menciderai lembaga hukum ketika para advokat dari dua kubu ribut dalam persidangan, bahkan di antara mereka ada yang naik meja lengkap dengan pakaian toga dan memperlihatkan sikap yang tidak pantas menunjuk-nunjuk ke arah kericuhan.
Suatu perilaku yang sungguh tidak patut, karena peristiwa itu terjadi di lembaga yang terhormat di gedung pengadilan, satu di antara tiga institusi kenegaraan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lebih parah lagi pelakunya adalah kaum terpelajar yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
Untuk menyegarkan kembali dan mengedukasi minimal untuk diri sendiri, tentang bagaimana seharusnya kita berperilaku dalam persidangan di gedung lembaga negara yang terhormat, maka perlu kita mengetahui aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dalam penegakan hukum apa lagi dalam situasi proses jalannya persidangan, kita wajib menghormati aturan dan tata tertib persidangan.
Aturan dan tata tertib sidang di pengadilan di Indonesia, sebagaimana kita ketahui, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), HIR (Herziene Indonesisch Reglement), RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Berikut ini tata tertib bagi masing-masing pihak dalam persidangan:
1. Tata Tertib Hakim
Hakim bertindak sebagai pemimpin sidang dan harus menaati ketentuan berikut:
Memimpin sidang dengan tertib, adil, dan tidak memihak.
Menjaga ketertiban dan jalannya persidangan sesuai dengan hukum acara.
Menghormati hak-hak para pihak, termasuk terdakwa dalam sidang pidana.
Mengeluarkan perintah atau teguran kepada pihak yang mengganggu jalannya sidang.
Memastikan putusan yang dibuat sesuai dengan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
2. Tata Tertib Jaksa (Penuntut Umum)
Sebagai pihak yang mewakili negara dalam perkara pidana, jaksa harus:
Berpakaian resmi sesuai dengan ketentuan.
Mengajukan dakwaan dan tuntutan dengan jelas dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menghormati jalannya persidangan dan tidak menginterupsi hakim atau pihak lain secara tidak perlu.
Menjaga sikap profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi hakim.
3. Tata Tertib Pengacara (Advokat)
Sebagai pihak yang mewakili klien dalam perkara pidana atau perdata, pengacara wajib:
Mengenakan atribut resmi sesuai dengan aturan pengadilan.
Berbicara dengan bahasa yang sopan dan tidak menyerang pribadi lawan.
Mengajukan pembelaan atau argumentasi hukum secara tertib dan sistematis.
Menghormati aturan sidang, termasuk waktu berbicara yang diberikan oleh hakim.
Tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan.
4. Tata Tertib Para Pihak (Terdakwa, Penggugat, atau Tergugat)
Pihak yang berperkara dalam persidangan wajib:
Hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal sidang.
Bersikap sopan dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Tidak berbicara atau bertindak tanpa izin hakim.
Mengikuti arahan dari hakim, jaksa, atau pengacara saat memberikan keterangan.
Tidak membawa senjata atau barang yang dapat mengganggu keamanan persidangan.
5. Tata Tertib Umum dan Pengunjung Sidang
Menggunakan pakaian sopan dan tidak menyolok.
Tidak boleh berbicara, berteriak, atau membuat kegaduhan di ruang sidang.
Tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau alat elektronik yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Menghormati keputusan dan arahan dari majelis hakim.
Tidak membawa spanduk, selebaran, atau atribut yang dapat mengganggu ketertiban.
Jika ada pihak yang melanggar tata tertib, hakim berhak memberi peringatan atau mengeluarkan pihak tersebut dari ruang sidang. Dalam kasus tertentu, pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan kewenangannya dalam perkara perdata peradilan agama, kita perlu memahami dalam
sidang perkara perdata yang diatur pasal-pasal dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009).
1. Prinsip Umum Sidang Perdata
Sidang Bersifat Terbuka untuk Umum
Pasal 19 HIR: Sidang perdata harus terbuka untuk umum, kecuali dalam keadaan tertentu.
Hak Para Pihak (Penggugat & Tergugat)
Pasal 118 HIR: Gugatan diajukan ke pengadilan negeri sesuai domisili tergugat.
Pasal 121 HIR: Para pihak berhak mengajukan alat bukti dan saksi di persidangan.
Tahapan Sidang Perdata
Pasal 125 HIR; Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, dapat diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Pasal 132 HIR: Hakim wajib mengusahakan perdamaian terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara.
Pembuktian dalam Perdata
Pasal 1865 KUHPerdata, Penggugat harus membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Pasal 164 HIR, Alat bukti dalam perdata meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Putusan Perdata
Pasal 178 HIR: Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)
Pasal 199 HIR, Para pihak dapat mengajukan banding terhadap putusan perdata ke pengadilan tinggi.
Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung: Kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika ada kesalahan dalam penerapan hukum.
Pasal 67 UU MA: Peninjauan kembali (PK) dapat diajukan dengan bukti baru.
Tata tertib di dalam ruang sidang pengadilan bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan proses peradilan. Berikut adalah beberapa aturan umum yang harus dipatuhi:
1. Pakaian dan Sikap
Hadirin harus mengenakan pakaian sopan dan rapi.
Tidak diperbolehkan memakai sandal jepit, celana pendek, atau pakaian tidak pantas lainnya.
Sikap harus tertib dan menghormati jalannya persidangan.
2. Larangan Selama Persidangan
Tidak boleh berbicara atau membuat kegaduhan di dalam ruang sidang.
Tidak diperbolehkan makan, minum, atau merokok.
Dilarang menggunakan telepon genggam, kecuali dengan izin hakim.
Tidak boleh mengambil foto, video, atau melakukan siaran langsung tanpa izin pengadilan.
3. Tata Tertib Masuk dan Keluar Ruangan
Hadirin harus memasuki ruang sidang dengan tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Tidak boleh keluar-masuk secara sembarangan tanpa izin dari hakim.
4. Sikap terhadap Hakim dan Aparat Pengadilan
Harus berdiri saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
Dilarang melakukan tindakan yang dapat dianggap menghina hakim atau aparat pengadilan.
Pihak yang berbicara harus meminta izin terlebih dahulu dan berbicara dengan sopan.
5. Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib
Hakim berwenang menegur, mengeluarkan, atau bahkan menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar aturan.
Jika pelanggaran dianggap serius, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tata tertib ini penting untuk memastikan persidangan berjalan dengan adil, tertib, dan terhormat. Demikian beberapa point aturan dalam acara persidangan.
Wallahu a'lam bishowab.
Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 11 Juli 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas