Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7154 PUTUSAN HAKIM ITU MAHKOTA

Putusan Hakim itu Mahkota

PERADILAN AGAMA

  

         Penulis mengajak kepada para hakim (Wilayah PTA Kambi) untuk merenungkan kembali dengan mempertanyakan pada diri sendiri, siapa sebenarnya hakim itu. Dalam Pasal 11 ayat 1 UU Peradilan Agama Tahun 1989, Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 UU PA tersebut, hakim dalam menjalankan kekuasaan pengadilan dia bertugas menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara (perdata) termasuk ekonomi syariah (UUPA No.3 Tahun 2006) di tingkat pertama. Hakim memiliki tugas yang mulia, karena dia harus membuat putusan demi menegakkan keadilan dan kebenaran.

         Putusan hakim yang baik harus memenuhi unsur legal justice (adil menurut hukum), moral justice (adil secara moral) dan social justice (adil menurut sosial). Selain itu, putusan hakim tidak boleh keluar dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Karena alasan itu putusan hakim dijuluki sebagai mahkota. Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu,dan dewa. Mahkota merupakan lambang kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian bagi pemakainya. Kalau demikian halnya, putusan yang berkwalitas layak sebagai mahkota. Penulis hanya mengutip dua definisi putusan yang dikemukakan dari sekian banyak definisi yang dikemukakan para ahli hukum.

            Menurut Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH.,MH yang dimaksud dengan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak.

           Sedang menurut Prof. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., putusan hakim adalah, putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedur Hukum Acara Perdata pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara.

          Frasa "Mahkota Hakim itu Putusan" sering digunakan dalam konteks hukum untuk menekankan bahwa keputusan atau putusan hakim merupakan simbol otoritas, tanggung jawab, dan kewibawaan seorang hakim. Maknanya putusan sebagai akhir perkara, adalah hasil akhir dari proses hukum, yang mencerminkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagai simbol integritas, putusan harus bersifat adil, jujur, dan sesuai hukum yang menunjukkan integritas dan profesionalitas seorang hakim.

           Sebagai perbandingan, pengadilan di luar negeri kualitas putusan pengadilan sangat bisa dipertanggungjawabkan. Kualitas putusan-putusan pengadilan mereka sangat luar biasa, upaya hukum terhadap putusan pengadilan sangat sedikit. Kemampuan yang tinggi dari para hakim meminimalisir kekurangan, semua sisi dipertimbangkan dengan lengkap, sehingga orang yang membaca putusan itu mengakui bahwa putusan itu sudah benar, tidak bisa diapa-apakan lagi. Apapun yang dilakukan, kalau kondisinya sudah seperti itu, sulit berubah, tidak mungkin diubah sekalipun ada upaya banding dan kasasi, karena memang benar putusan itu sangat berkualitas.

           Kita yang sudah berkiprah di peradilan lama, banyak melihat di pengadilan hampir semua putusan dilakukan upaya banding dan kasasi. Dalam laporan tahunan MA RI misalnya perkara kasasi yang masuk per semester Januari-Juni 2024 sebanyak 17.777, artinya para pencari keadilan tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Oleh karena itu kita berharap performa pengadilan dan profesionalitas hakim kita harus memenuhi standar internasional. Hakim sudah diberi kewenangan oleh undang-undang dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim memiliki otoritas penuh dalam memutus perkara sesuai dengan fakta, bukti, dan peraturan hukum serta adanya independensi hakim yang bebas dari intervensi pihak manapun.

        Putusan hakim harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum (baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan), yurisprudensi, serta teori-teori hukum dan lain-lain, dengan mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut. Karena itu, putusan menjadi mahkota yang mencerminkan profesionalisme, keadilan, dan tanggung jawab hakim kepada masyarakat dan negara.

           Jika hakim ingin dipandang sebagai kelas yang terhormat, maka dia harus membuktikan dirinya mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Artinya memberi putusan yang berkualitas. Tidak perlu jajaran pengadil mengharapkan dipanggil yang mulia, tetapi jika pencari keadilan dan masyarakat satisfied dengan putusan kita maka mereka sendiri akan memanggil kepada hakim sosok yang mulia, akhirnya benar, bahwa mahkota hakim itu putusan.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 8 Juli 2025

 

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas