Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

97 DUA JAM BERSAMA KOMISIONER KPK BAMBANG WIDJOJANTO

Dua Jam Bersama Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (

Dua Jam Bersama Komisioner KPK, Bambang Widjojanto

(Catatan dari Sosialisasi/Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Aryaduta, Tangerang, 10-13 Juni 2013)

WAPAN PTA JAMBI

Oleh :

Idris Latif, SH., MH

(Wakil Panitera PTA Jambi)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir 10 tahun yang lalu, seiring dengan adanya dorongan dan semangat perubahan yang mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menuju pemerintah yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Disisi lain adapula kritikan yang mendasar karena melemahkan fungsi lembaga yang telah ada selama ini dalam berbuat dan bekerja untuk memberantas korupsi seperti kepolisian dan kejaksaan.

 

Namun polemik masalah batas kewenangan dan batasan tugas masing masing lembaga tersebut sudah diatur oleh undang undang sehingga batasan kewenangan, tugas atau keperluan kerjasama antara lembaga tersebut kini dan akan datang telah berjalan dengan baik, karena dimata penulis semua lembaga tersebut bercita cita menjadikan pemerintahan yang baik dan bersih.

Kami tentu tidak membahas bagaimana titik singgung kerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan karena yang terpenting bagi rakyat Indonesia tidak ada lagi penyimpangan, tidak ada lagi uang negara ini yang dinikmati oleh kelompok orang tertentu yang mempunyai kekuasaan untuk berbuat, dan tidak ada lagi seorang panutan masyarakat seperti seorang pejabat yang dielukan masyarakat ketika menjabat, namun di akhir jabatannya ia harus ber-urusan dengan masalah hukum dan ia harus dengan terpaksa menginap di hotel prodeo dan duduk di kursi pesakitan.

Sebuah ironi dan dilema yang ada di negeri ini, namun semua itu akan kembali kepada tujuan dari seseorang ketika ada kesempatan, situasi, peluang, apa tujuan untuk dikenang sebagai yang baik, dan di hujat sebagai yang terlupakan itu semua tentu kembali kepada cita-cita yang diselimuti dengan etika, moral yang baik, maka tentu akhir dan awalnya akan baik.

Masa 10 tahun KPK, kalau kita ibaratkan sebagai seorang anak anak yang berumur 10 tahun tentu telah berlari dan telah bisa membaca dengan lancar dan telah mengenal dan telah mempunyai cita-cita. Ia akan menjadi siapa, telah sangat banyak program yang akan dan diluncurkan KPK dalam pencegahan perbuatan korupsi, mulai dari pembentukan kelompok anak muda yang bersinergi dengan KPK melalui pelatihan,

Setiap tahunnya kelompok anak muda ini selalu bertambah dan meluas yang akhirnya tercipta jaringan kerja (neetwork) sehingga pertumbuhan mental anak muda yang alergi akan korupsi terus berkembang, dan ketika mereka menjadi pemegang kekuasaan pada masa yang akan datang tentu ia akan anti dengan korupsi (Harapan Bambang Widjojanto) dan ada jalinan kerjasama antar lembaga dan pengiriman tenaga KPK ke luar negeri dalam usaha dan program KPK sesuai dengan Tupoksinya, dan tentu juga kita tidak menutup mata adanya kekuatan superbody KPK yang terpokus menangkap, menahan dan menghantarkan seseorang ke kursi pesakitan dan berakhir di hotel prodeo.

Kita berharap superbody KPK tidak hanya populardalam segi penangkapan, menahan, namun ada cita cita yang lebih diharapkan adanya target pekerjaan yang menciptakan bagaimana perbuatan korupsi itu dipahami oleh hati nurani seseorang bahwa itu salah dan menyengsarakan rakyat, sahabat, keluarga, diri sendiri, malu, dan tertanan dalam hatinya Berani Jujur Hebat.

Saya sangat antusias ketika bertemu langsung pertama kali dengan Bambang Widojanto, Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi, ketika ia duduk di kursi ruang tunggu sebelum acara, saya memberanikan diri untuk berjabat tangan dan saya menanyakan kabar dan kondisi kesehatan beliau dan langsung di jawab sehat selalu, tidak lama berselang acara Sosialisasi/Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang di Laksanakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertempat di Hotel Aryaduta Tangerang tanggal 10 sampai dengan 13 Juni 2014, dan Bapak Bambang Widjajanto mengisi bahan ajar Peran Pengawasan Internal Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Salah satu pencegahan untuk tidak berbuat merugikan dan merusak atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang bagi setiap orang. Aparatur negara, aparat negara, pengusaha, politisi, birokrat, dan lain lain tentu adanya pengawasan internal yang dalam defenisinya dikenal dengan kegiatan assurance dan konsultasi yang independendan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi.

Oleh karena itu, audit internal (pengawasan internal) membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui satu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk meng-evaluasi dan meningkatkan efektifitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses governance, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pengawasan intren adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Selanjutnya KPK memberikan defenisi pengawasan Internal adalah kegiatan evaluasi independen dan objektif untuk memberikan rekomendasi dan konsultasi dalam peningkatan efisiensi dan efketifitas pencapaian visi dan misi (Peraturan KPK Nomor: PER 02/P.KPK/ XI/ 2007 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Internal.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; KMA/ 080/ SK/ VIII/ 2006 tanggal 24 Agustus 2013 Tentang Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan dalam Lampiran 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 telah meberikan defenisi yang cukup komprehensif tentang beberapa pengawasan yaitu pengawasan internal, pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan rutin/reguler, pengawasan keuangan, dan telah memberikan pedoman yang cukup lengkap dengan beberapa ketentuan baik berbentuk surat keputusan, surat edaran, dan surat keputusan bersama seperti hal yang yang kita lihat kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Prilaku Hakim, maupun Kode Etik Panitera yang akan di setujui oleh Ketua Mahkamah Agung.

Beberapa ketentuan tersebut adalah mengatur tentang Pengawasan telah mencukupi segala aspek pekerjaan yang sudah tentu akan berujung kepada pengendalian tugas yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku (rule of game).

Lebih lanjut dari beberapa paparan yang disampaikan Bambang Widjojanto bukanlah hal yang baru dan semua itu telah disampaikan dalam kegiatan kegiatan bimbingan teknis oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan tidak berlebihan kiranya apa yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap badan Peradilan dibawahnya dan hal itu telah terbukti Mahkamah Agung berada satu tingkat dibawah KPK dalam beberapa pencapaian kinerja dan termasuk bidang pengawasan.

Suatu hal yang menarik sebelum paparan bahan ajaran dimulai Bambang Widjojanto memutar beberapa flim dalam durasi yang singkat dimulai dari seseorang yang tidak memiliki tangan dan kaki hidup sendiri dalam kesehariannya bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak tergantung kepada orang lain, hidup dalam suasana enjoy tidak lemah dan turun mental dengan kekurangannya, dan itu memberikan motivasi dan inovasi karena dimanapun manusia berada dan dalam situasi apapun ia akan mampu berbuat yang terbaik bagi diri dan lingkungannya, dan kemudian diputar lagi beberapa aranssement lagu yang penciptanya mempunyai kekurangan tidak bisa mendengar.

Beberapa tahun kemudian setelah penciptanya meninggal lagu tersebut diperdengarkan dalam satu pertunjukan seni dan lagu tersebut mendapat penghargaaan tertinggi di dunia musik, dan tidak hal yang tidak mungkin untuk dilakukan untuk sebuah kebaikan dan sebuah ketaatan terhadap suatu ketentuan yang menguntungkan orang lain maupun diri dan lingkungan.

Kita diharuskan mengembangkan beberapa inovasi dan perubahan perilaku dalam pengawasan, dan pengembangan itu pula yang akan membuat kita lebih mudah memahami dan lebih mudah untuk menuju apa yang di inginkan kelompok maupun negara, terakhir kata Bambang Widjojanto kembali semua itu kepada hati, bicaralah dengan hati, dan tiada satupun kebenaran yang ada yang kita miliki kalau semua itu datang dari kata hati, semoga kata hati itu akan menjadi modal bagi kita untuk menjadi yang lebih baik dan untuk Peradilan Indonesia yang Agung.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas