Ada Wacana Pengadilan Agama Menjadi Pengadilan Syariah
Ketua Kamar Peradilan Agama (Tuamarga) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH poto bersama dengan Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, Kepala Cabang BANK Syariah Mandiri jajaran, WKPTA Jambi Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH., MH, dan Pansek Drs. H. Pahri Hamidi, SH.
Jambi | pta-jambi.go.id
Nama Pengadilan Agama tidak bisa dipastikan bertahan selamanya. Pasalnya wacana pergantian nama lembaga ini sudah mulai terdengar dari petinggi-petinggi lembaga yang baru saja disahkan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Ketua Kamar Peradilan Agama (Tuamarga) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Ekonomi Syari’ah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, tanpak WKPTA Jambi, Drs. Mohammad Yamin Awie, SH., MH, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, dan Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH.
Redaktur Pelaksana Jurdilaga PTA Jambi, Noprizal, S.HI dan sejumlah wartawan mewawancarai Ketua Kamar Peradilan Agama usai memberikan arahan kepada peserta Bimtek.
Baru-baru ini, Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., M. H, saat memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta Bimtek ekonomi syariah, menyebutkan wacana pergantian nama lembaga ini.
Menurutnya saat ini ada dua doktor di lingkungan pengadilan agama yang telah mengajukan usulan pergantian nama Pengadilan Agama menjadi Pengadilan Syariah.
Dia menyebutkan, pergantian nama ini nantinya akan sama dengan negara tetangga Malaysia yang juga menggunakan nama pengadilan syariah.
Hakim dan Pimpinan PA Jangan Tak Pandai Bergaul
Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH, adalah orang yang dikenal pintar dalam bergaul. Oleh karena itu, di zaman serba canggih ini, dirinya menegaskan agar semua hakim, aparat, bahkan pimpinan lembaga peradilan agama untuk tidak menutup diri dalam bergaul.
Dikatakannya, pernah ada kejadian di beberapa daerah, lembaga peradilan agama tidak dikenal oleh pemerintah daerah. Hal itu sebutnya, karena pimpinan pengadilan agama di daerah tersebut tidak berani duduk di depan kalau diundang mengikuti acara.
‘’Saya paling benci itu, ada pimpinan pengadilan agama tertutup dalam bergaul, sangat ekslusif, jangan minder dalam bergaul,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, selaku warga peradilan agama harus memiliki rasa percaya diri yang tinggi.
‘’Dengan rasa percaya diri yang tinggi, maka pihak lain tidak akan merendahkan wibawa kita, dan kita juga tidak merendahkan wibawa kita sendiri,’’ ujarnya.
Ayah enam anak ini menyebutkan, jika pimpinan peradilan agama susah dalam bergaul, maka untuk memahami sebuah kulture di daerah tempat tugasnya pun akan sangat susah.
‘’Saya pernah bertanya ke pimpinan daerah, kenapa tidak kenal Ketua PA? Mereka menjawab Ketua PA nya kalau datang acara duduknya paling belakang, padahal sudah disediakan kursi di depan,’’ sebut Andi Syamsu Alam, disambut tepuk tangan dan tawa para peserta Bimtek ekonomi syariah PTA Jambi.
Suka Tak Suka Selesaikan
Perkara ekonomi syariah suka atau tidak suka harus diselesaikan di pengadilan agama.
Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH, juga telah berkali-kali menyampaikan agar kewenangan menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah kewenangan penuh pengadilan agama.
Oleh karena itu, pengadilan lain tidak berhak untuk menerima perkara tersebut. ‘’Jangan ambil kewenangan orang lain, ‘’ tukasnya.
Bimtek ekonomi syariah kata dia, harus terus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Karena kesiapan yang matang akan memantapkan peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa perkara ekonomi syariah.
‘’Lebih baik mandi keringat saat ini dari pada mandi darah,’’ sebutnya.
Karena itu, Hakim pengadilan agama suka atau tidak suka harus menyelesaikan sengketa perkara ekonomi syariah.
Setiap pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi harus memiliki 1 majelis yang benar-benar memahami ekonomi syariah.
Saat ini imbuhnya, ekonomi syariah benar-benar berkembang dengan pesat. Perkembangan itu tentunya menjadi tantangan yang besar bagi pengadilan agama.
‘’Dengan berkembangnya ekonomi syariah, pertanda pengadilan agama juga akan menghadapi banyak kasus pada masa yang akan datang,’’ imbuhnya.
‘’Pertumbuhan ekonomi syariah memang luar biasa, ada bengkel syariah, ada kolam renang syariah, karaoke syariah, dan yang lain-lain,’’ katanya.
Dengan perkembangan pesat ekonomi syariah, maka sengketa ekonomi syariah tidak boleh diputus salah di Pengadilan Agama. (Noprizal/Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas