Wakil Ketua PTA Jambi Tutor Hukum Ekonomi Syari'ah (17/02/2014)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. M. Yamien Awie, SH., MH, saat saat menjadi nara sumber pada Rakor Ekonomi Syariah beberapa waktu yang lalu (Noprizal)
Jambi | pta-jambi.go.id
Wakil Ketua PTA Jambi Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH ditetapkan sebagai salah seorang Tutor Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini seiring dengan telah selesainya beliau dan yang lainnya mengikuti Training of Trainer (ToT) Ekonomi Syariah Angkatan I Tahun 2013 yang lalu. Tutor Ekonomi Syariah tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari Badilag, Balitbang Kumdil, PTA dan PA seluruh Indonesia.
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0268 /Dj.A.2/PP.00.1/II/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 Tentang Pembidangan Keahlian Hukum Ekonomi Syari ah, kepada Tutor Ekonomi Syariah diminta untuk membuat Makalah Hukum Ekonomi Syariah sesuai dengan bidang yang diminati. Bidang-bidanghukum ekonomi syariah tersebut antara lain :
1. Kelembagaan, Regulasi, Kebijakan Perbankan danJasa Keuangan Syariah;
2. Hukum Terapan Kompilasi Ekonomi Syariah;
3. Produk-Produk Perbankan dan Jasa Keuangan Syariah;
4. Hukum Perjanjian (aqad) Perbankan dan Jasa Keuangan Syariah;
5. Penyelesaian Sengketa Perbankan dan Jasa Keuangan Syari'ah di luar dan di Pengadilan;
6. Eksekusi Putusan Sengketa Perbankan dan Jasa Keuangan Syariah;
7. Sistem Manajemen Administrasi Peradilan Agama Perkara Perbankan dan Jasa KeuanganSyariah; atau
8. Mediasi Sengketa Perbankan dan Jasa Keuangan Syari'ah Antar Negara.
Makalah dibuat maksimal20 (dua puluh) halaman dan diserahkan kepada DirektoratPembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama paling lambat hariJum’at, tanggal 28 Februari 2014 dalam bentuk softcopy yang dikirimkan ke alamat E-mail :This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Dalam surat yang ditanda tangani Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. H. Fauzan, SH., MM., MH tersebut dijelaskan bagi Hakim Peradilan Agama yang berpendidikan Strata Tiga (S.3) dengan DisertasiPenelitian yang terkait hukum perbankan dan jasa keuangan syari'ah diberi kesempatan untukmengirimkan makalah yang menjadi bidang keahliannya untuk dipertimbangkan sebagaipeserta Training of Trainer (ToT) yang akan datang.
H. M. Yamin Awie yang diminta tanggapannya tentang pembuatan makalah tersebut menyebutkan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan membuatnya dan masih memikirkan bidang apa yang diminatinya. Ia merasa bersyukur telah ditetapkan Badilag sebagai salah seorang Tutor Hukum Ekonomi Syariah dan berjanji akan melaksanakan tugas sebagai Tutor Hukum Ekonomi Syariah dengan sebaik-baiknya. “Insya Allah akan segera saya membuat makalah tersebut,” ujarnya. (AHP-Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas