Sosialisasi Pengajuan RKBMN TA 2024
Jambi | pta-jambi.go.id
(Jumat, 15/07/2022) Berdasarkan surat Kepala Biro Perlngkapan nomor 370/BUA4/PL.07/07/2022 undangan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi PengajuanRencanaKebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Ta 2024 secara Daring yang dihari oleh sekretaris tingkat banding dengan sekretaris tingkat pertama dan operator RKBMN seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI Ibu Rosfiana, S.H.,M.H. menyampaikan beberapa hal antara lain mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat meningkatkan pemahaman dalam pembelanjaan yang diberikan oleh negara, agar pemanfaatan dan penggunaanya handal dan terukur serta bermanfaat, maka mulai dari perencanaan, pemeliharaan penghapusan mesti melakukan perencaan sesuai siklusnya sampai pada penghampusan. Pengajuan kita di lingkungan Mahkamah Agung melalui Aplikasi e-SIMAN. Beberapa faktor yang menyebabkan perencanaan satker yang tidak disetujui adalah sebagai berikut
1. Usulan Tidak lengkap seperti tidak ada analisis dari PUPR
2. Tidak tepat sasaran ususlan
3. Pengusulan Roda dua tidak ada lagi
4. BMN pemeliharaan tidak disetujui bila belum ditetapkan status penggunaannya atau rusak berat kenapa dilakukan pemeliharaan atau barang cukup tapi diajukanjuga tambahan BMN
Acara dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh Narasumber dari DJKN Kementrian Keuangan RI, Bapak Wielly Prasekti, S.E., M.Si. dan Bapak Tri Utomo, S.E. Dalam penyampaiannya narasumber memaparkan dasar-dasar Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan melakukan simulasi pengajuan RKBMN 2024 pada aplikasi SIMAN.
Atas diadakannya sosialisasi pengajuan RKBMN TA 2024 ini, diharapkan kepada seluruh satuan kerja mampu mempersiapkan pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2024 dengan tepat sasaran, efektif dan terukur. Dan pemanfaatan Aplikasi SIMAN dapat dilakukan secara optimal agar pengajuan RKBMN TA 2024 dengan tetap mengedepankan prudent principal dan zero mistake.
update terus berita kami, Bestie...
Jurdilaga PTA Jambi
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas