Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

5561 IKAHI CABANG PTA JAMBI GELAR DISKUSI HUKUM

IKAHI Cabang PTA Jambi Gelar Diskusi Hukum

 dis-1

IKAHI Cabang PTA Jambi melaksanakan program kerja yang ditetapkan sebelumnya yaitu diskusi hukum. Diskusi hukum ini digelar hari Rabu (27/03) yang diikuti seluruh anggota dan melibatkan panitera pengganti.

dis-2

Dalam kata pengantarnya, Ketua IKAHI Cabang PTA Jambi H. Paskinar Said menyebutkan bahwa salah satu program kerja IKAHI adalah diskusi hukum yang digelar hari ini. Dijelaskan oleh H. Paskinar Said lebih lanjut, bahwa diskusi hukum tersebut akan dilaksanakan tiap bulan dengan mengambil topik seputar tugas pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Diskusi hukum ini akan digelar setiap bulan dan yang menjadi pemakalah atau penyaji adalah hakim tinggi secara bergiliran,” ungkap H. Paskinar Said.

Tampil sebagai penyaji pada diskusi perdana ini Wakil Ketua PTA Jambi H. Abd. Hamid Pulungan dengan topik seputar surat panggilan dengan sub topik bagaimana cara melaksanakan pemanggilan yang sah dan patut.

Dalam uraiannya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa sahnya suatu panggilan diantaranya harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang yaitu Jurusita Pengganti yang diangkat oleh Ketua pengadilan dan panggilan tersebut disampaikan di tempat yang dipanggil sesuai alamat yang termuat dalam surat gugat.           

Diuraikan lebih lanjut oleh H. Abd. Hamid Pulungan, panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak berperkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan majelis hakim. Menurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah jurusitaHanya yang dilakukan jurusita pengadilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah Ketua majelis yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau penetapan pemberitahuan.       

Jika Tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan disampaikan kepada Tergugat sendiri secara langsung (in person).   Jika tempat tinggal dan kediaman Tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat, surat panggilan itu disampaikan kepada Lurah / Kepala Desa setempat agar Lurah/Kepala Desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada Tergugat.

Dalam melaksanakan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara, harus sah dan patut, sah artinya dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, patut artinya masa tenggang waktu pemanggilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dimulai sebagaimana diatur pada Pasal 146 R.Bg.

Melaksanakan SEMA Nomo 1 tahun 2017 angka 5 huruf (a), yaitu apabila jurusita pengganti tidak bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada Kepala Desa / Lurah kemudian relaas yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah tersebut difotocopy dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil.

"Berhubung di Desa tidak ada fotocopy, sebaiknya relaas panggilan dibuat dua rangkap agar satu rangkap diberikan kepada pihak keluarga terdekat," kata H. Zaenal Hakim menyarankan.

Diskusi berjalan dengan tertib dan masing-masing peserta memberikan pendapat. Akhirnya peserta diskusi sepakat agar pemanggilan para pihak dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Surat panggilan dibuat dan ditandatangani jurusita pengganti serta distempel.
  2. Surat panggilan harus disampaikan secara langsung kepada pihak di alamat yang bersangkutan, apabila tidak dijumpai di alamat tersebut, maka diserahkan ke Kepala Desa / Lurah dan dibuat dalam berita acaranya “panggilan ini disampaikan kepada Kepala Desa / Lurah untuk disampaikan kepada Penggugat / Tergugat”.

Diskusi yang dimulai sekitar pukul 09.15 Wib tersebut berakhir menjelang tibanya waktu shalat Dzuhur.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas