Di Ujung Tahun, Serapan Anggaran PTA Jambi Capai 99,81 %
PTA Jambi –Senin (31/12/2018), Serapan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Jambi hingga hari terakhir tahun 2018 mencapai 99,81 % untuk DIPA 01 dan 99,82 % untuk DIPA 04. Adapun total pagu anggaran Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2018 untuk DIPA 01 Rp. 12.360.756.000 dan DIPA 04 Rp. 57.700.000.
"Kalau sekarang ini (serapan anggaran) PTA Jambi 99,81 % untuk DIPA 01 dan 99,82 % untuk DIPA 04”, kata Kasubbag Keuangan dan Pelaporan PTA Jambi Budi Barliansyah, S.E
Dalam penjelasan selanjutnya Budi Barliansyah menjelaskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Pada Mahkamah Agung RI terdapat 2 unit eselon I yang mengelola DIPA seluruh satuan kerja (satker) badan peradilan.
Unit eselon I yang pertama ialah Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI atau DIPA 01 dan Unit eselon I yang kedua ialah eselon I yang membidangi sesuai badan peradilan di bawahnya.
Unit eselon I pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi ialah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI atau DIPA 04.
Sementara sekretaris PTA Jambi H. Idris Latif yang di hubungi tim Jurdilaga PTA Jambi melalui sambungan telepon yang mana beliau masih dalam keadaan cuti tahunan mengatakan Alhamdulillah kita mampu melaksanakan amanah dengan baik sesuai dengan perencanaan sehingga kita menyerap 99, 81% anggaran dan terima kasih kepada seluruh tim keuangan PTA Jambi, semoga tahun 2019 kita lebih baik lagi, ujar H. Idris Latif. (RR/Jurdilaga)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas