Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

5381 PTA JAMBI HADIRI SOSIALISASI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2018 PROVINSI JAMBI

PTA Jambi Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018 Provinsi Jambi

RR GOOD

PTA-Jambi, Selasa (18/12/2018), bertempat di ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang di wakilkan oleh Kasubbag TU-RT H. Zainal Abidin, S.Ag., M. H. menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

 

Dalam wawancara yang dilakukan Jurdilaga bersama H. Zainal Abidin yang mengikuti sosialisasi tersebut menyampaikan, perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016 - 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi telah melalui beberapa kajian yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi, masukan dari seluruh Perangkat Daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan pada konsultasi publik serta diundang dalam Musrenbang.

"Selain melalui beberapa kajian, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, terkait rencana perubahan RPJMD ini, serta melakukan FGD dengan BPS dan tenaga ahli," ujar H. Zainal Abidin.

Sedangkan Asisten Administrasi Umum Provinsi Jambi H. Sudirman, S.H., M.H menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan perubahan target karena mencermati dari kondisi nasional, regional, dan global. Target sebelumnya menggunakan asumsi RPJMN dengan capaian Provinsi Jambi tahun 2014 yang pada saat itu sangat baik, tetapi pada tahun 2015 capaian Provinsi Jambi melambat karena adanya pengaruh dari ekonomi global dan kabut asap.

"Terkait tentang isu strategis, Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengubahnya karena masih relevan, tetapi kami melakukan pengurangan pada permasalahan - permasalahan, karena itu merupakan permasalahan perangkat daerah yang lebih tepat menjadi permasalahan dalam Renstra perangkat daerah," jelas H. Sudirman.

Semoga Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 membawa berkah. Aamiin. (RR/Jurdilaga)



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas