PTA Jambi Telah Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok Jauh Sebelum Kota Jambi Sahkan PERDA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sudah mulai disosialisasikan di Kota Jambi. Namun jauh sebelum Perda itu di sahkan Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi sejak Maret 2016 yang lalu.
Menurut Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga PTA Jambi H. Zainal Abidin, S. Ag., M.H :
“ Alhamdulillah sebelum di sahkannya Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan penuh kesadaran. PTA telah membuat famflet larangan merokok di ruangan-ruangan kantor PTA Jambi serta telah di sediakan ruangan khusus merokok ( Smoking Area )“, Ujar H. Zainal Abidin, S.Ag., M.H.
Di dalam perda tersebut telah mengatur larangan merokok di tempat umum. Jika masih ada yang merokok, tidak hanya perokok yang diberikan sanksi, pemilik atau pengelola tempat umum akan diberi sanksi.
Sanksi perorangan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pengelola, sanksi yang diberikan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Tidak itu saja, pengusaha atau lembaga juga dilarang memasang iklan rokok di tempat yang sudah ditentukan. Jika masih melanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 5 juta.
Di dalam perda tersebut pada ayat (1) menyebutkan tempat yang dilarang merokok seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
Sementara Wakil ketua PTA Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum berharap seluruh pegawai PTA Jambi dapat disiplin dalam merokok di tempat yang telah disediakan bahkan kalau perlu berhenti merokok, ujar Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum.
Pasal 6 menyebutkan pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, wajib melarang orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Pimpinan lembaga dan/atau badan pada tempat umum dan tempat kerja yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok. Pimpinan lembaga dan/atau badan milik swasta pada tempat umum dan tempat kerja yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, wajib menyediakan tempat khusus merokok. Jika melanggar karena tidak memenuhi kewajiban, dikenakan denda administratif mulai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Peraturan Walikota. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok wajib memasang tanda-tanda dilarang merokok atau pengumuman yang dapat berupa pamphlet dan/atau audio visual di Kawasan Tanpa Rokok pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. Jika melanggar, dikenakan denda mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta dan perampasan barang bukti berupa alat promosi.
Pimpinan lembaga dan/atau badan berhak untuk melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. Juga melarang semua orang untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya baik melalui tanda-tanda atau media yang mudah dimengerti dan memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar baik. ( RR/Jurdilaga )
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas