Dua Hakim Tinggi PTA Jambi Tunaikan Ibadah Haji Tahun 1438 H Ini
Hari Jum’at (4/8) bertempat ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Agama Jambi berlangsung acara pelepasan calon Jama’ah haji dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Pertemuan ini bukan pertemuan biasa, tapi pertemuan yang luar biasa karena pertemuan ini kita akan melepas tamu-tamu Allah yang akan berkunjung ke Baitullah.
Untuk tahun ini dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi akan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji ada dua orang hakim tingginya yaitu, Drs. H. Muslim, SH., MH yang akan berangkat dari daerah Bali dan Drs. Abd. Rahman Usman, SH yang berangkat dari daerah Aceh Darusalam.
Acara dimulai dengan kata-kata pamitan dari kedua calon jama’ah haji, dalam kesempatan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf dan mohon doa agar selama melaksanakan ibadah haji diberi kesehatan dan kemudahan dari Allah dan sepulangnya nanti membawa haji yang mabrur.
Dalam kesempatan sambutannya ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Mukhlis, SH., M.Hum yang mewakili keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Jambi juga menyampaikan permohonan maaf serta mendoakan agar selalu diberi kesehatan oleh Allah sehingga dapat melaksanakan rukun, wajib dan sunnah-sunnah haji secara sempurna, dalam kesempatan tersebut pula beliau mengungkapkan bahwa ibadah haji adalah perjalanan suci untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dalam waktu yang cukup panjang, sehingga apapun kewajiban yang menyangkut manusia haruslah diselesaikan dan yang menyangkut kedinasan diharapkan untuk diserahkan kepada kepada pimpinan agar bisa dilimpahkan kepada hakim tinggi yang lain. Beliau berpesan mulai sekarang agar dapat menata hati, karena ibadah haji adalah ibadah yang cukup berat dan penuh dengan cobaan, dengan kita menata hati akan dapat melalui hal-hal tersebut dengan baik.
Acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh H. Zainal Abidin MH dan dilanjutkan dengan ramah tamah dan bersalaman. Tim Jurdilaga mengucapkan Selamat Jalan Semoga mendapat haji yang mabrur. (RR/Jurdilaga)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas