PTA Jambi Gelar Rapat Bidang Kepaniteraan (04/04)
Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S menyampaikan arahan
Hari Selasa (04/04) PTA Jambi menggelar rapat bidang Kepaniteraan. Rapat kali ini membahas implementasi SIPP dan administrasi perkara banding.
Peserta rapat
Rapat yang dimulai pukul 08.30 Wib tersebut dihadiri Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S, Hakim Tinggi, Panitera H. Ahmad Zaini dan pejabat kepaniteraan lainnya.
Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. dalam arahannya menyebutkan bahwa tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, penanganan proses perkara banding harus tertib dan teratur.
Dalam rapat tersebut, H. Harun S. meminta pendapat dan saran serta usul dari peserta rapat tentang implementasi SIPP dan administrasi perkara banding.
H. Zanal Hakim misalnya mengusulkan agar ditingkatkan kesungguhan tentang implementasi SIPP. Menurut ahli IT ini, masih terdapat beberapa perkara banding yang tidak dimuat pada SIPP sehingga tidak dapat diproses administrasinya sesuai dengan pola yang terdapat pada SIPP.
“Masih ada perkara banding yang tidak didaftar pada SIPP, oleh karena PA pengaju tidak memuatnya,” kata H. Zaenal Hakim menginformasikan.
Sementara itu. H. Muslim menyoroti tentang tidak lengkapnya data perkara banding, misalnya tidak ada soft copy putusan PA. H. Muslim menyarankan, apabila terdapat perkara banding yang tidak lengkap datanya sebaiknya tidak didaftar pada register perkara banding sebelum kekurangan tersebut dilengkapi.
“Perkara banding yang tidak lengkap datanya, jangan dulu didaftar. Tapi diminta kekurangan tersebut kepada PA pengaju,” pinta H Muslim,
Saran lain datang dari Mawardi. Menurutnya, hakim tinggi dan panitera pengganti supaya dilakukan DDTK untuk implementasi SIPP sehingga tidak menjadi kendala dalam pengisian SIPP.
“Saya sarankan supaya dilaksanakan DDTK bagi hakim tinggi dan panitera pengganti supaya mahir dalam memuat data pada SIPP,” ujar Mawardi menyarankan.
Setelah mendengar berbagai saran dan usul, akhirnya rapat memutuskan diadakan DDTK tentang implementasi SIPP bagi hakim tinggi dan panitera pengganti setiap hari Selasa. Selain itu, perkara banding dapat didaftarkan apabila datanya sudah lengkap. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas