Ketua PTA Jambi Instruksikan Agar Implementasi SIPP Berjalan Dengan Baik (08/01)
Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS (dua dari kiri)
menyampaikan arahan
Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS menginstruksikan agar implementasi SIPP berjalan dengan baik. Hal ini disampaikannya pada rapat terbatas Kepaniteraan PTA Jambi yang digelar Jum’at (06/01).
Jajaran Kepaniteraan sedang serius mendengarkan
arahan dari Ketua PTA Jambi
Sesuai dengan laporan Hakim Tinggi yang membidangi IT H. Zaenal Hakim dan H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa SIPP PTA Jambi belum optimal dalam implementasinya. Hal ini terbukti masih ada beberapa perkara banding yang belum terdata pada SIPP, disebabkan PA pengaju perkara banding tidak memuatnya pada SIPP. Selain itu, masih ada Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan panitera pengganti yang belum optimal dalam menggunakan fungsinya sebagai user SIPP.
“Implementasi SIPP PTA Jambi belum optimal, karena Ketua Majelis dan panitera pengganti tidak mengisi secara lengkap proses perkara yang ada pada SIPP,” ungkap H. Zaenal Hakim menginformasikan.
“Selain itu, masih ada PA yang mengirim berkas perkara banding tidak memuatnya pada SIPP,” tandas H. Zaenal Hakim menambahkan.
Menanggapi informasi yang disampaikan oleh H. Zaenal Hakim tersebut, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS meminta jajaran Kepaniteraan agar lebih baik lagi dalam implementasi SIPP. Disebutkannya, SIPP adalah informasi perkara yang dapat dimonitor oleh siapa saja dan sebagai wujud keterbukaan informasi dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, implementasi SIPP harus ditingkatkan.
“Saya instruksikan jajaran Kepaniteraan supaya meningkatkan implementasi SIPP,” ungkap H. Djajusman MS menegaskan.
“Usahakan agar semua perkara banding terdata pada SIPP dan implementasinya harus update,” pungkasnya menginstruksikan.
Selain implementasi SIPP, dalam rapat yang digelar ba’da Jum’at tersebut juga dibahas tentang upload putusan pada direktori MA. Menurut penjelasan H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa masih ada Majelis yang belum secara rutin menyerahkan putusannya pada staf Panmud Hukum. Akibatnya, urainya menambahkan, upload putusan tidak terlaksana dengan one day publish. Masih menurut H. Abd. Hamid Pulungan, sekalipun demikian, putusan PTA Jambi telah terunggah semuanya dengan baik pada direktori MA.
Mendengar uraian tersebut, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS meminta kepada Majelis Hakim untuk segera menyerahkan putusan yang dijatuhkannya kepada staf Panmud Hukum. Misalnya, urai H. Djajusman MS menjelaskan, Ketua Majelis memerintahkan panitera pengganti berkoordinasi dengan staf Panmud Hukum agar putusan dapat dimuat pada direktori sesaat setelah putusan dijatuhkan.
“Saya minta Majelis Hakim agar segera menyerahkan putusan yang dijatuhkannya kepada staf Panmud Hukum untuk diunggah pada direktori MA,” pungkas H. Djajusman MS menginstruksikan.
Rapat yang dipandu oleh Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini tersebut berlangsung sampai menjelang shalat Ashar. Dalam rapat juga diputuskan akan diadakan evaluasi implementasi SIPP dan upload putusan pada direktori MA minimal satu kali dalam satu bulan. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas