Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4189 PA SEWILAYAH PTA JAMBI TERIMA HIBAH ASET DARI PEMERINTAH KABUPATEN KOTA HAMPIR 15 MILYAR 05 09

PA Sewilayah PTA Jambi Terima Hibah Aset Dari Pemerintah Kabupaten/Kota Hampir 15 Milyar (05/09)

harun

Kehadiran Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd menjadi Ketua PTA Jambi membawa keberkahan tersendiri bagi institusi  PA sewilayah PTA Jambi. Dengan kesungguhannya, H. Djajusman MS mendorong Ketua PA sewilayah PTA Jambi untuk melakukan koordinasi dalam menyelesaikan aset yang selama ini merupakan pinjam pakai dari Pemkab/Kota, baik berupa tanah maupun kenderaan rodak empat. Bahkan, tidak jarang H. Djajusman MS sendiri ikut meloby Bupati/Walikota.

sosialisasi

“Sampai dengan sekarang ini, hampir 15 milyar rupiah aset yang diterima dari Pemkab/Kota dan menjadi hak milik PA,” ujar H. Djajusman MS menginformasikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS dalam acara rapat koordinasi yang diikuti Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH, Hakim Tinggi, pejabat struktural, Panitera dan Sekretaris PA sewilayah PTA Jambi, Senin (05/09) di aula PTA Jambi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh H. Djajusman MS, bahwa aset yang diterima PA tersebut berupa tanah untuk kantor PA maupun untuk perumahan dinas, selain itu, berupa kenderaan roda empat.

Selain aset yang diterima PA, PTA Jambi juga menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah kantor PTA dan tanah perumahan dinas yang selama ini adalah pinjam pakai.

“Syukur alhamdulillah, tanah PTA Jambi dan tanah perumahan dinas sudah terbit surat hibahnya dari Pemprov Jambi dan dalam waktu dekat akan diserahkan Gubernur kepada Sekretaris MA,” ujar H. Djajusman MS yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat koordinasi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Djajusman MS meminta kepada Panitera dan Sekretaris PA sewilayah PTA Jambi untuk menyelesaikan proses sertifikat tanah yang dihibahkan Pemkab/Kota dan menjadi milik atas nama MA. Hal ini sangat penting, urai H. Djajusman MS memberi alasan, agar masalah aset tuntas dan tidak menjadikan disclaimerdalam penataan aset di MA.

“Tolong diselesaikan proses sertifikat tanah yang merupakan hibah dari Pemkab/Kota,” pungkas H. Djajusman MS. (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas