Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3913 PTA JAMBI LENGKAPI DATA KEPEGAWAIAN PADA ABS BADILAG 23 05

PTA Jambi Lengkapi Data Kepegawaian Pada ABS Badilag (23/05)

 it

Panca Indriatari input data kepegawaian PTA Jambi

Sesuai dengan surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI No. 1221/DjA/KP.01.2/05/2016 tanggal 17 Mei 2016, diminta kepada PA dan PTA seluruh Indonesia untuk menginput dan update data-data kepegawaian ke aplikasi backup sikep (ABS) dengan alamat http://abs.badilag.net. Hal tersebut dimaksudkan untuk menunjang ABS sebagai basis pelayanan aplikasi turunan urusan kepegawiaan.

“Update data kepegawaian sesuai dengan surat dari Badilag,” kata staf Kepegawaian dan TI PTA Jambi Panca Indriatari, A. Md dalam menjelaskan tugas yang sedang dikerjakannya.

Apa yang dijelaskan oleh Panca Indriatari tersebut dibenarkan Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi Hj. Mayatu Sofia, SH. Disebutkannya, data kepegawaian harus selalu update sesuai dengan data terbaru, sebab hal itu sangat penting untuk bahan kepegawaian, misalnya naik pangkat, mutasi dan lain sebagainya.

“Data kepegawaian harus selalu update guna kepentingan kepegawaian seperti mutasi, naik pangkat dan yang lainnya,” ujar Hj. Mayatu Sofia menjelaskan.

Hj. Mayatu Sofia meminta kepada PA sewilayah PTA Jambi agar melakukan update data kepegawaian sesuai dengan surat dari Badilag. Dirinya dan staf akan memonitor pelaksanaan input data tersebut sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik. Ia pun berharap semua hakim dan pejabat struktural dan fungsional serta staf PTA Jambi dan PA sewilayah PTA Jambi dapat bekerjasama dalam pelaksanaan input data kepegawaian.

“Memberikan data dan dokumen kepegawaian yang diperlukan kepada staf kepegawaian dan teknologi informasi,” tukasnya memberikan contoh kerjasama tersebut.

Adapun data yang harus lengkap pada ABS terdiri dari (1). Golongan terakhir, pendidikan terakhir, jabatan terakhir sesuai struktur organisasi peradilan terbaru. (2). Data keluarga yang meliputi data pekerjaan, data kesehatan dan scan KP4. (3). Data NPWP yang dilengkapi dengan scan dokumennya. (4). Nomor rekening dan Bank yang digunakan untuk menerima gaji. (5). Alamat e-mail dan nomor hp. (6). DP3/PPK. (7). Data status pegawai. (8). Foto pribadi terbaru dengan pakaian dinas dengan latar belakang merah untuk pejabat dan warna kuning untuk staf. (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas