Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3696 PENELITI BIDANG HUKUM DPR AKAN BERKUNJUNG KE PTA JAMBI HAKIM TINGGI BAHAS MASALAH INI 29 03

Peneliti Bidang Hukum DPR Akan Berkunjung Ke PTA Jambi, Hakim Tinggi Bahas Masalah Ini (29/03)

dpr

M. Nasir Mas dengan didampingi Abd. Rahman Usman memimpin rapat

Sesuai dengan surat dari Pusat Penelitian DPR RI No. BK/03594SETJEN-DPRRI/PP/0/2016 tanggal 14 Maret 2016, peneliti bidang hukum pada Pusat Penelitian DPR RI sedang melakukan penelitian tentang implementasi pengaturan profesi hakim. Hasil penelitian ini akan diberikan kepada anggota DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Peneliti DPR RI ini terdiri dari lima orang, masing-masing Denico Doly SH., M. Kn, Novianto M. Hantoro, SH., MH, Harris Y.P. Sibuea, SH., M. Kn, Monika Suhayati, SH., MH, Prianter Jaya Hairi, SH. L.LM. Menurut rencana, tim ini akan berkunjung ke PTA Jambi hari Rabu (30/03) setelah sebelumnya mereka melakukan kunjungan ke PT Jambi.

Sebelum kedatangan mereka ke Jambi, terlebih dahulu mereka kirimkan pertanyaan yang akan dijawab secara tertulis, selain mereka melakukan tatap muka dan wawancara.

Ada lima tema yang menjadi pertanyaan, yaitu kedudukan hakim, hak dan kewajiban hakim, manajemen, pembinaan dan pengawasan. Selain mengajukan pertanyaan, mereka juga mohon data yang terkait dengan hakim, yaitu jumlah hakim yang ada saat ini, struktur organisasi di pengadilan, jumlah kasus tahun 2013 – 2015, diklat yang pernah diikuti tahun 2013 – 2014 dan fasilitas yang ada berupa mobil dinas, rumah dinas dan lain-lain yang diberikan kepada hakim.

Sehubungan dengan pertanyaan maupun permohonan data yang diajukan peneliti DPR tersebut, Hakim Tinggi PTA Jambi mengadakan rapat guna membahas dan menjawab pertanyaan dimaksud.

“Mohon kepada Hakim Tinggi untuk membahas dan menjawab pertanyaan yang diajukan peneliti DPR RI,” pinta Plh. Wakil Ketua PTA Jambi Drs. H. Mahmuddin Rasyid, MH.

Dengan bersemangat, Hakim Tinggi pun segera melakukan rapat dan secara spontan menunjuk Drs. M. Nasir Mas, SH., MH sebagai pimpinan rapat. Ternyata, salah seorang Hakim Tinggi Drs. Djazril Darwis telah membuat konsep jawaban. Dengan bermodal konsep jawaban tersebut, akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti DPR RI dapat diselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, dengan konsep jawaban yang dibuat teman kita pak Djazril, akhirnya tugas ini dapat dituntaskan dengan cepat,” ujar M. Nasir Mas memuji kinerja Hakim Tinggi yang berasal dari Payakumbuh ini.

Bila diamati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti DPR ini, nampaknya DPR berkeinginan menempatkan hakim dalam posisi yang terhormat dan bermartabat. Misalnya pertanyaan tentang status hakim, apakah sebagai pejabat negara atau sebagai ASN. Selain itu, pertanyaan tentang kebutuhan apa saja yang harus melekat pada diri seorang hakim. Dan yang paling mendasar adalah, pertanyaan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan dan Fasilitas Bagi Hakim, terutama pada Bab II Pasal 2.

“Semoga hasil penelitian ini berguna dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim dan dapat disahkan DPR RI pada tahun 2016 ini,” ujar pimpinan rapat M. Nasir Mas yang berasal dari Kampar Riau ini dan diamini oleh peserta rapat. (AHP)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas