Ketua PTA Jambi Prihatin Masih Ada Hakim dan PNS PA Yang Mendapat Hukuman Disiplin (25/01)
Badan Pengawasan MA RI merilis daftar statistik hukuman disiplin hakim dan PNS periode Juli – Desember 2015. Terdapat 99 hakim dan PNS yang mendapat hukuman, dengan rincian 31 hukuman berat, 14 hukuman sedang dan 54 hukuman ringan.
Dari daftar yang dipublikasikan tersebut, terdapat 12 hakim dan 6 PNS peradilan agama yang dikenai hukuman. Jika dirinci, ke-12 hakim itu terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan sepuluh orang hakim biasa. Keenam PNS itu terdiri atas dua orang Panitera/Sekretaris, satu orang Wakil Panitera, satu orang panitera pengganti dan dua orang juru sita pengganti.
“Prihatin, masih ada hakim dan PNS peradilan agama yang mendapat hukuman disiplin,” ujar Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M. MPd yang mantan Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA tersebut.
Dirinya merasa sedih dan pilu apabila mendapat berita tentang hakim dan PNS yang mendapat hukuman disiplin. Menurutnya, semestinya dapat terhindar dari hukuman disiplin apabila hakim dan PNS mawas diri dan selalu komitmen dengan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
“Semestinya, PPH harus selalu dipedomani hakim dan PNS,” pungkasnya memberikan resep agar terhindar dari hukuman disiplin.
Diuraikan lebih lanjut oleh Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS, bahwa akibat mendapat hukuman disiplin, akan berdampak kepada kehidupan keluarga hakim dan PNS yang bersangkutan. Sebab, jelasnya menambahkan, dengan hukuman disiplin akan ada pemotongan tunjangan jabatan maupun remunerasi, bahkan pencopotan jabatan.
“Kasihan keluarga hakim dan PNS yang mendapat hukuman, karena akan dipotong gaji hakim dan PNS tersebut,” imbuhnya.
Menurut Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS, penegakan disiplin yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA, harus didukung oleh semua pihak. Dengan penegakan disiplin tersebut, diharapkan akan ada penurunan hakim dan PNS yang dikenai hukuman, sehingga aparat peradilan benar-benar bersih dari segala perbuatan yang menodai lembaga penegakan hukum tersebut.
“Setiap pelanggaran PPH harus mendapat hukuman, sehingga terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa,” tandas doktor lulusan Fakultas Hukum UGM ini. Untuk mengunduh Daftar Hukuman Disiplin Periode Juli – Desember 2015, klik di sini ! (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas