Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2978 PTA JAMBI JALIN KERJA SAMA DENGAN BP 4 PROVINSI JAMBI 02 11

PTA Jambi Jalin Kerja Sama Dengan BP-4 Provinsi Jambi (02/11)

bp-4-1

Ketua BP-4 Provinsi Jambi H. M. Ishak HT Menyerahkan Cendra Mata Kepada Ketua PTA Jambi Disaksikan Ka Kanwil Kemenag Jambi

 

Sesuai dengan Pasal 154 RBg/130 HIR, Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak yang berperkara wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan apabila tidak dilaksanakan mediasi tersebut, mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

bp.4-2

Foto Bersama Usai Pertemuan

Sehubungan dengan ketentuan di atas dan guna mengoptimalkan proses mediasi di pengadilan, PTA Jambi menjalin kerja sama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Provinsi Jambi. Menurut rencana, PTA Jambi dan BP-4 Provinsi Jambi akan melaksanakan pelatihan bersertifikasi bagi calon mediator yang direktut dari BP-4 Provinsi Jambi.

Demikian antara lain isi pertemuan antara Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS dengan Ketua BP-4 Provinsi Jambi Drs. H. M. Ishak HT, Jum’at (30/10) di PTA Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BP-4 Provinsi Jambi didampingi pengurus BP-4 lainnya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs. H. M. Thahir, M. HI.

“Akan kita laksanakan pelatihan bagi calon mediator yang berasal dari BP-4 Provinsi Jambi,” ujar Ketua PTA Jambi menjelaskan.

Selain kerja sama dalam bidang mediator, PTA Jambi dengan BP-4 Provinsi Jambi juga menjalin kerja sama dalam bidang Itsbat Nikah. Seperti diketahui, bahwa sekarang ini sedang digiatkan pelaksaan Itsbat Nikah terpadu, yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam Itsbat Nikah tersebut, pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, akan diitsbatkan nikahnya oleh Pengadilan Agama, lalu diterbitkan Akta Nikah oleh KUA Kecamatan dan diterbitkan Akta Kelahiran terhadap anak-anak pasangan suami istri oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Nah, kerja sama dengan BP-4 adalah, segala persyaratan yang diperlukan dalam sidang Itsbat Nikah terpadu, seperti pas foto, surat keterangan dari Kelurahan dan lain sebagainya, dikoordinir oleh BP-4 Kecamatan. Dengan demikian, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah akan berjalan dengan lancar. 

"Persyaratan yang diperlukan dalam sidang Itsbat Nikah dikoordinir oleh BP-4 Kecamatan sehingga proses persidangannya berjalan dengan lancar," imbuh Ketua PTA Jambi menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi H. M. Thahir memberikan apresiasi yang tinggi atas adanya kerja sama antara PTA Jambi dengan BP-4 Provinsi Jambi. Dirinya berjanji akan memberikan fasilitas apabila ada pelatihan calon mediator. Disebutkannya, Asrama Haji yang berada dalam pengelolaan Kementerian Agama sangat cocok untuk dijadikan tempat pelatihan mediator.

“Asrama Haji cocok tempat pelatihan mediator,” pungkasnya tersenyum.

Kepala BP-4 Provinsi Jambi H. M. Ishak HT menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki juru damai yang handal, karena selama ini telah terbiasa mendamaikan pasangan suami istri yang mengalami masalah dalam rumah tangga. “Banyak calon mediator yang kita miliki, semoga pelatihan mediator ini segera dapat terwujud,” tutur mantan Kepala Kementerian Agama Kota Jambi ini. (AHP)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas