Validasi Data Perkara PA Sewilayah PTA Jambi Hijau Seperti Hijau Daun Teh di Kayu Aro (30/09)
![]() |
![]() |
![]() |
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag MA RI No. 1656/DjA.3/HK/02/9/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Validasi Data Perkara, ternyata masih ditemukan ketidakvalidan data perkara yang diunggah Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama seluruh Indonesia, dan dari PTA Jambi sendiri terdapat beberapa PA yang belum valid data perkaranya, yang terdiri dari data register, data sidang dan data akta cerai.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS memerintahkan tim IT untuk memonitor sekaligus memberikan pembinaan kepada PA yang belum valid data perkaranya. Dalam perintah tersebut, disampaikan juga supaya sesegera mungkin mengupload data perkara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, hal ini sesuai dengan motto yang diusung Ketua PTA Jambi “berlari tidak pakai lama”.
“Perintahkan agar PA sewilayah PTA Jambi valid data perkaranya dalam waktu yang tidak lama,” ujar H. Djajusman MS kepada tim IT.
Mendapat perintah seperti itu, tim IT mulailah menelusuri PA mana saja yang masih merah alias belum valid data perkaranya yang dapat diakses pada portal info perkara. Hasil dari penelusuran tersebut, terdapat 4 (empat) PA yang menjadi sasaran pembinaan, yaitu PA Bangko, PA Muara Bungo, PA Sungai Penuh dan PA Sarolangun.
Berkat kerja sama yang saling bersinergi, alhamdulillah teman-teman admin ternyata kooperatif dalam menanggapi perintah Ketua PTA Jambi. Admin PA Bangko Rizal termasuk yang gesit dalam menindaklanjuti perintah tersebut. “Akan saya usahakan dalam waktu secepatnya sehingga PA Bangko valid datanya,” tuturnya via telephon.
Lain lagi dengan kasus PA Muara Bungo. Menurut adminnya Lara Harnita, di Muara Bungo sedang mengalami gangguan jaringan internet sehingga sulit upload data perkara. “Maaf Pak, sedang ada gangguan jaringan internet,” ujar Lara memberi alasan.
Sedangkan PA Sungai Penuh, tidak pakai lama dalam mengeksekusinya. Hanya selang beberapa jam saja, data perkaranya sudah valid. Sementara untuk PA Sarolangun diperlukan satu hari untuk menuntaskannya.
Akhirnya, pada hari Rabu (30/09) pukul 15.15 Wib, validasi data perkara PA sewilayah PTA Jambi hijau yang menandakan valid dan akurat. “Seperti hijau daun teh di Kayu Aro,” ujar admin PA Sungai Penuh Linda Wati dalam status facebooknya. (Kayu Aro adalah perkebunan teh di Sungai Penuh).
Sekarang ini, yang perlu mendapat perhatian dari pimpinan PA sewilayah PTA Jambi ialah untuk secara terus-menerus memonitor validasi data perkara, sehingga hijau daun teh Kayu Aro ini dapat dipertahankan. Setuju kan ? (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas