Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2770 PTA JAMBI LAKSANAKAN SE SEKRETARIS MA TENTANG PENERAPAN APLIKASI SIKEP 27 08

PTA Jambi Laksanakan SE Sekretaris MA Tentang Penerapan Aplikasi Sikep (27/08)

Syapruddin

Kasubbag Kepegawaian PTA Jambi Syapruddin, S. Ag

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 197-1/SEK/KU.01/7/2015 tanggal 27 Juli 2015, meminta kepada Pimpinan Empat Lingkungan Peradilan di bawah MA agar melengkapi data kepegawaian pada satuan kerja masing-masing pada situs web http:/sikep.mahkamahagung.go.id/.

sikep

Aplikasi Sikep Mahkamah Agung RI

Kegunaan data kepegawaian tersebut antara lain untuk pengusulan jabatan, kenaikan pangkat, mutasi yang menggunakan secara paperless, karena data dan sistim kepegawaian terpusat pada Sikep Mahkamah Agung RI.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepegawaian PTA Jambi meminta kepada semua Hakim Tinggi dan pegawai untuk mencek data Sikep masing-masing dan apabila ternyata ada kekurangan atau datanya tidak lengkap supaya menyerahkannya kepada admin kepegawaian. Data yang diperlukan meliputi SK CPNS, SK PNS, SK Jabatan, SK Kepangkatan dan Pendidikan hingga mencapai 100%. Selain melengkapi data, juga harus diinput dokumen elektronik (e-doc). Apabila belum lengkap data kepegawaian tersebut sampai dengan 30 September 2015, berakibat tertundanya pembayaran tunjangan khusus kinerja per-September 2015.

Kepala Subbag Kepegawian PTA Jambi Syapruddin, S. Ag mohon perhatian semua Hakim Tinggi dan pegawai untuk bekerja-sama dengan Bagian Kepegawaian untuk melengkapi data kepegawaian yang bersangkutan. “Mohon kepada semua Hakim Tinggi dan pegawai menyerahkan data kepegawaiannya kepada kami untuk dimuat pada Sikep MA,” ujarnya mengharapkan.

Diuraikan Syapruddin lebih lanjut, PTA Jambi akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melengkapi data kepegawaian tersebut, karena tidak ingin ada pegawai yang tertunda tunjangan khusus kinerjanya. “Akan kita usahakan supaya datanya lengkap,” pungkas Syapruddin.

Syapruddin juga meminta kepada Pengadilan Agama Sewilayah PTA Jambi untuk melaksanakan SE Sekma tersebut sehingga data kepegawaiannya lengkap. “Kepada PA Sewilayah PTA Jambi diminta untuk melengkapi data kepegawaian pada Sikep MA,” ujarnya menjelaskan.

Marilah kita cek langsung data kepegawaian kita pada Sikep atau menghubungi Subbag Kepegawaian agar terhindar dari penundaan pembayaran tunjangan khusus kinerja. (AHP)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas