Mantan Waka PTA Jambi H. A. Mukti Arto Lulus Seleksi Tahap Akhir Calon Hakim Agung (06/05)
PTA Jambi – Seorang mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang sekarang menjadi KPTA Bengkulu YM Dr. H. A. Mukti Arto, SH., M.Hum lulus seleksi tahap akhir Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama, ia adalah satu-satunya CHA Kamar Agama yang tersisa
Dikutip dari pemberitaan di website badilag.net pada kamis tanggal 4 Juni 2015 kemarin di jelaskan bahwa dalam pengumuman yang dirilis KY, Kamis (4/6/2015), Ketua PTA Bengkulu itu dinyatakan lulus dalam seleksi tahap akhir bersama lima CHA lainnya, yaitu dua CHA Kamar Pidana, dua CHA Kamar Perdata dan satu CHA Kamar Militer. Mereka seluruhnya hakim karir.
Dua CHA Kamar Pidana yang lulus adalah H. Suhardjono, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Surabaya), dan Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Bandung).
Dua CHA Kamar Perdata yang lulus adalah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Kepala Badan Pengawasan MA) dan Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. (Ketua PT Sulawesi Tengah).
Dan, satu CHA Kamar Militer yang lulus adalah Yusron, S.H., M.Hum. (hakim tinggi PT TUN Surabaya).
Sebelumnya, KY mengadakan wawancara akhir pada 22-25 Mei 2015. Sebanyak 18 CHA diuji oleh Tim Pewawancara yang terdiri dari komisioner KY dan pewawancara tamu. Yang dilibatkan sebagai tim pewawancara tamu adalah hakim agung yang sudah purnabhakti dan masih menjabat, serta negarawan dan akademisi.
Pada awalnya KY berencana memilih delapan CHA untuk diusulkan ke DPR. Namun KY akhirnya memutuskan hanya meluluskan enam CHA. Artinya, hanya enam CHA itulah yang dinilai KY memenuhi seluruh kriteria untuk menjadi hakim agung.
Dalam siaran persnya, KY mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR kemarin, untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya keenam CHA itu ditetapkan Presiden sebagai hakim agung.
H. Mukti Arto telah beberapa kali mengikuti seleksi CHA. Pada seleksi tahun 2014, langkahnya terhenti sebelum tahap akhir.
Namun Mukti Arto tak patah arang. Ketika KY membuka pendaftaran seleksi CHA periode I tahun 2015 mulai 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015, ia yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PTA Jambi ikut mendaftar lagi.
Secara keseluruhan, ada 92 orang yang mendaftar dan 23 orang di antaranya ikut seleksi CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap I atau seleksi administrasi, 86 orang dinyatakan lulus. Tidak ada satupun di antara 23 CHA Kamar Agama yang gugur pada tahap ini.
Pada seleksi tahap II atau seleksi kualitas, hanya 36 orang yang lulus. Hanya 10 di antara 23 CHA Kamar Agama yang lulus dalam tes membuat karya ilmiah itu.
Pada seleksi tahap III atau pemeriksaan kesehatan dan kepribadian (profile assessment), 32 orang yang dinyatakan lulus. Pada tahap ini, dua CHA Kamar Agama gagal melaju ke tahap berikutnya, sehingga tersisa delapan CHA.
Pada seleksi tahap IV, KY menelusuri dan mengklarifikasi rekam jejak 32 CHA. Hasilnya, 18 CHA dinyatakan lulus. Empat di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap V atau seleksi tahap akhir, KY mengadakan wawancara yang terbuka untuk umum. Dari 18 CHA, KY akhirnya hanya meluluskan enam CHA dan satu di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Jika nanti DPR memberi persetujuan, maka Mukti Arto bakal menjadi hakim agung Kamar Agama bersama enam hakim agung lainnya. Ia akan mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Kepada Badilag.net, seusai menjalani wawancara akhir di KY, 22 Mei lalu, Mukti Arto mengaku tidak mempersiapkan diri secara khusus saat mengikuti seleksi CHA kali ini.
“Ya, mengalir saja. Hasil akhirnya terserah tim penilai,” ujar penulis buku Konsepsi Ideal Mahkamah Agung itu.
(Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas