Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

240 PTA JAMBI GELAR KOMPETENSI PP DAN ADMIN SIADPA PLUS

PTA Jambi Gelar Kompetensi PP dan Admin SIADPA Plus

WAKAPTA JAMBI - Setelah sukses menggelar Bimtek SIADPA Plus dengan tema Validasi Data Perkara dan Optimalisasi Pengelolaan Website Menuju Sistem Pelaporan Paper Less Sebagai Wujud Reformasi Birokrasi, 1-3 September lalu dengan menghadirkan Timnas SIADPA Plus Mohd. Anton Dwi Putra SH, kini PTA Jambi kembali menggelar Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti dan Admin SIADPA Plus.

Bimtek ini direncanakan akan dibuka langsung oleh Ketua PTA Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH pada Senin (09/09/2013).

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                              

 Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. M Yamien Awie, SH., MH, kepada Jurdilaga PTA Jambi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi Panitera Pengganti tentang SIADPA Plus dalam menunjang kinerja sehari-hari.                                                                                                                                                       

Hal ini kata dia, merupakan bentuk keseriusan PTA Jambi dalam pengembangan SIADPA Plus di wilayah PTA Jambi.

Pada pelaksanaan ini, Timda SIADPA Plus PTA Jambi atau nara sumber lainnya akan menjajal kemampuan Panitera Pengganti dalam pengeoperasian SIADPA Plus.

‘’Pada Bimtek pekan lalu, semua pimpinan PA telah kita lihat kemampuannya, diuji langsung oleh Timnas SIADPA Plus, kini tiba saatnya Panitera Pengganti yang dicoba kemampuannya,’’ ujar Waka PTA Jambi ini.

Untuk peserta jelasnya, semua PA wajib mengirimkan sebanyak 3 peserta yang terdiri dari 2 orang panitera pengganti dan 1 orang admin.

Lantas bagaimana dengan Satker yang tidak memiliki Panitera murni sebanyak 2 orang? Wakil Ketua PTA Jambi yang dikenal melek IT ini memperbolehkan diganti dengan Panitera Muda Gugatan.

‘’Yang PP murninya tidak ada atau kurang dari 2, bisa diganti dengan Panmud Gugatan,’’ tegasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas