Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

233 WKPTA JAMBI SEMUA WAJIB GUNAKAN SIADPA PLUS

WKPTA Jambi: Semua Wajib Gunakan SIADPA Plus

waka bimtek

WKPTA Jambi, Drs. H. M. Yamien Awie, SH., MH.

PTA JAMBI – Hakim, panitera pengganti dan juru sita semuanya wajib menggunakan SIADPA Plus.

 Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. M. Yamien Awie, SH., MH pada saat memberikan materi Bimbingan Teknis SIADPA Plus PTA Jambi yang diikuti oleh semua Pimpinan Pengadilan Agama, Panmud dan operator se-wilayah PTA Jambi, di Wiltop Hotel, Senin (02/09/2013).

Menurut dia, usai pelaksanaan bimbingan teknis ini, di wilayah PTA Jambi, dirinya berharap semua hakim, panitera pengganti, yang tidak menggunakan SIADPA Plus.

Oleh karena itu sebutnya, dalam Bimtek SIADPA Plus PTA Jambi, semua pimpinan diwajibkan untuk hadir sebagai peserta.

‘’Semua ketua kami wajibkan untuk hadir menjadi peserta, agar semua kebijakan dari atas bisa langsung ditindaklanjuti di pengadilan tingkat pertama. Tidak ada alasan lagi, karena pada saat ini mulai dari pimpinan, panitera muda, hingga operator sudah ikut Bimtek’’ ujarnya.

Tidak hanya itu saja, menurut dia, untuk masa yang akan datang, sudah seharusnya Ketua Pengadilan Agama membuat PMH sendiri dengan menggunakan SIADPA Plus. ‘’Panggil Admin jika masih ragu, agar tidak lagi operator yang membuat PMH. Begitu juga dengan ketua majelis, buat PHS nya sendiri dengan menggunakan SIADPA Plus,’’pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas