Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2076 KETUA PTA JAMBI INGATKAN HAKIM UNTUK MENGIRIM LHKPN KE KPK 20 01 2015

Ketua PTA Jambi Ingatkan Hakim Untuk Mengirim LHKPN Ke KPK (20/01/2015

LHKPN

Ketua PTA Jambi Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., MM.Pd mengingatkan Hakim untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PTA Jambi beberapa waktu yang lalu pada acara Rapat Koordinasi PTA Jambi dengan Ketua PA se wilayah PTA Jambi. Menurut Ketua PTA Jambi, dengan mengisi LHKPN dan mengirimkannya ke KPK berarti sudah ada niat dan tekad untuk bersih dari korupsi. “Saya minta kepada semua Hakim untuk mengisi dan mengirimkan LHKPN ke KPK,” tegas H. Djajusman mengingatkan.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan pencegahan korupsi antara lain dengan cara melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Dan sesuai pula dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 199 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih KKN, mengamanatkan setiap penyelenggaran negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memanggu jabatan.

Dalam LHKPN disebutkan, bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Penyelenggara negara yang mutasi atau promosi jabatan
  2. Penyelenggara negara yang pensiun
  3. Penyelenggara negara yang telah menduduki jabatan selama 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK

Sementara itu, Ketua MA telah menerbitkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2008 Tentang Usul Mutasi dan Promosi Hakim yang menegaskan bahwa salah satu syarat untuk naik pangkat bagi Hakim adalah dengan melampirkan laporan harta kekayaan. Tanpa LHKPN, maka usul kenaikan pangkat tidak akan diproses.

Salah seorang Hakim Tinggi Dr. H. Mulyadi Z, S.H., M. Ag menyebutkan bahwa pembuatan LHKPN sangat penting, hal ini dimaksudkan sebagai wujud nyata penyelenggara negara bebas dari KKN. Dirinya berharap, semua Hakim supaya mengisi dan mengirimkan LHKPN ke KPK di Jakarta. “Saya sendiri telah mengirim LHKPN beberapa waktu yang lalu,” ujarnya memberi contoh. (AHP)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas