Silaturrahmi KPTA Jambi di Kabupaten Batang Hari Disambut Tarian Sekapur Sirih (02/10/2014)
MUARA BULIAN – Kamis (02/10) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Jambi Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., M.M.Pd bersilaturrahmi dengan Bupati Batang Hari H. Sinwan, SH beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Kunjungan kerja KPTA Jambi telah dilakukan dibeberapa tempat, dan Batang Hari merupakan kunjungan daerah yang keempat, kedatangan orang nomor satu di PTA Jambi ini di bumi Serentak Bak Regam disambut dengan tarian sekapur sirih.
Tarian sekapur sirih merupakan tarian selamat datang kepada tamu, keagungan dalam gerak yang lembut dan halus menyatu dengan iringan musik serta syair yang ditujukan bagi para tamu. Menyambut dengan hati yang putih muka yang jernih menunjukkan keramahtamahan masyarakat Batang Hari bagi tamu yang dihormati.
Pertemuan KPTA Jambi dengan Bupati Batang Hari dan Jajarannya bertempat diruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batang Hari dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Batang Hari dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari.
Dalam sambutannya Bupati Batang Hari H. Sinwan, SH mengucapkan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi beserta rombongan dan berharap dengan pertemuan ini bisa mempererat tali silaturrahami dan mengharapkan kepada KPTA Jambi dapat memberikan pencerahan lebih dalam mengenai Pengadilan Agama agar masyarakat Batang Hari lebih mengetahui tugas dan fungsi Pengadilan Agama.
Dalam sambutannya KPTA Jambi juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang begitu istimewa oleh Pemerintah Kabupten Batang Hari, pada kesempatan tersebut KPTA Jambi juga menjelaskan sejarah, tugas dan fungsi serta kedudukan Pengadilan Agama, karena selama ini mindset masyarakat terhadap Pengadilan Agama masih banyak yang keliru, dan ketika mendengar nama Pengadilan Agama masyarakat selalu berfikir tentang perceraian, padahal Pengadilan Agama sesuai UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tidak hanya menangani perkara perceraian saja tetapi masih banyak lagi perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, diantaranya wewenang baru adalah menangi perkara Ekonomi Syari’ah sesuai dengan putusan MK Nomor : 93/PUU-X/2012.
Pemberian Penghargaan
Pada kesempatan tersebut KPTA Jambi memberikan penghargaan kepada Pengadilan Agama Muara Bulian atas prestasinya dalam pengelolaan website yang mendapat peringkat sepuluh besar tingkat nasional dan peringkat terbaik pertama diwilayah PTA Jambi pada peringatan ke 25 Undang-Undang Peradilan Agama.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh KPTA Jambi kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian dan untuk peringkat terbaik pertama di wilayah PTA Provinsi Jambi diserahkan oleh Bupati Batang Hari kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Muara Bulian.
Ketua PTA Jambi juga memberikan penghargaan kepada Tim Pengelola website Pengadilan Agama Muara Bulian dalam hal ini secara simbolis diserahkan kepada Ketua Tim Redaktur website Pengadilan Agama Muara Bulian Andi M.A Zaky, SHI.,MH.
Menurut Ketua PTA Jambi pemberian penghargaan ini diharapkan untuk bisa memotivasi agar kedepannya bisa lebih berprestasi lagi.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian Drs. H. Muchidin, MA dan pemberian cendera mata dari Bupati Batang Hari kepada KPTA Jambi, begitupun sebaliknya. (Jurdilaga PA Muara Bulian).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas