Hakim Agung Kamar Peradilan Agama Raih Penghargaan, KPTA Jambi Ucapkan Selamat
Dari Kiri Wakil Ketua Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH, Ketua Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH, dan Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH.
PTA JAMBI - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH, mengucapkan selamat kepada Hakim Agung Kamar Peradilan Agama yang meraih prestasi luar biasa dari Ketua Mahkamah Agung RI.
Prestasi ini menurut dia merupakan capaian yang istimewa. Lantaran prestasi ini merupakaan dambaan dari semua hakim agung. Namun tentunya, ketua MA –RI memiliki kriteria sehingga menetapkan Hakim Agung Kamar Peradilan Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum, sebagai hakim agung yang memiliki kinerja tertinggi.
Penghargaan yang diterima seperti ini kata dia, tentunya akan memacu kinerja hingga ke tataran paling bawah. Bahkan sebutnya, hingga ke pengadilan tingkat pertama pun akan muncul iklim kompetitif tersebut yang nantinya akan berefek positif untuk lembaga.
‘’Saya atas nama pribadi dan atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, mengucapkan selamat dan sukses kepada Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum atas diraihnya reward dari Ketua MA-RI seabagai hakim yang memiliki kinerja tertinggi,’’ ujar Ketua PTA Jambi ini, didampingi Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH, dan Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH.
Untuk diketahui, reward tersebut diberikan atas kinerja yang tinggi pada semester pertama (Januari-Juni 2013) dan diumumkan oleh Ketua MA di sela-sela rapat Pleno, 8 Juli 2013 lalu, di ruang Kusumah Atmadja.
Sebagaimana diberitakan Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, tiga Hakim Agung yang berkinerja tertinggi secara berturut-turut adalah Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum (Kamar Peradilan Agama), Dr. Artidjo Alkotsar, SH, LLM (Kamar Pidana), dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH (Kamar Tata Usaha Negara).
Sedangkan tiga panitera pengganti berkinerja tertinggi berturut-turut adalah Febri Widjajanto, SH, MH (Kamar Perdata), Mariana Sondang. MP, SH, MH (Kamar Pidana), dan Amin Safrudin, SH, MH (Kamar Pidana).
Menurut Panitera MA Soeroso Ono, ruang lingkup kinerja hakim agung yang menjadi dasar pemeringkatan kinerja adalah jumlah perkara yang diberikan pendapat dan yang diputus. Sedangkan ukuran kinerja panitera pengganti meliputi seluruh rangkaian proses minutasi perkara dengan indikator jumlah perkara yang diminutasi.
Dalam Keputusan Ketua MA Nomor 109/KMA/SK/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan Hakim Agung dengan Kinerja Tertinggi pada Semester Pertama Tahun 2013, disebutkan kinerja masing-masing hakim agung yang mendasari pemberian predikat sebagai hakim agung berkinerja tertinggi tersebut.
Abdul Manan yang meraih peringkat pertama berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 901. Peringkat kedua, Artidjo Alkostar, berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 830. Sedangkan Imam Soebechi berhasil menyelesaikan 748 berkas perkara.
Sementara itu penetapan panitera pengganti dengan kinerja minutasi tertinggi pada semester pertama tahun 2013 dituangkan dalam Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 959/PAN/HK.OO/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013.
Dalam SK Panitera tersebut, disebutkan Febri Widjajanto berhasil melakukan minutasi terhadap 198 berkas perkara. Mariana Sondang, peringkat kedua, berhasil meminutasi 172 berkas. Sedangkan peringkat ketiga, Amin Safrudin, berhasil menyelesaikan minutasi 167 berkas. (Nop/Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas