Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1147 WAKIL KETUA PTA JAMBI INGATKAN PENYELESAIAN PERKARA TEPAT WAKTU 05 05 2014

Wakil Ketua PTA Jambi Ingatkan Penyelesaian Perkara Tepat Waktu (05/05/2014)

 

 Ketua MA Yamin 

Upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan.

Mahkamah Agung  telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan percepatan penanganan perkara dapat berjalan efektif. Untuk penanganan perkara di MA, telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut peraturan tersebut, MA harus memutus perkara paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua Majelis Kasasi/PK. Sedangkan untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Dr.H.M Hatta Ali, SH., MH dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/5/2014) di Wakatobi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi pembinaan dari orang nomor satu di MA tersebut, Wakil Ketua PTA Jambi Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH mendukung sepenuhnya dan memerintahkan hakim tingkat banding dan hakim tingkat pertama di jajaran PTA Jambi untuk melaksanakan ketentuan dimaksud. “Guna percepatan penyelesaian perkara, maka saya perintahkan kepada hakim tingkat pertama agar memutus perkara paling lambat lima bulan,” tegas H. M. Yamin Awie.

Perintah yang sama ditujukan kepada hakim tingkat banding, hanya saja bedanya penyelesaian perkara pada tingkat banding sudah diputus paling lama tiga bulan.

H. M. Yamin Awie mengingatkan agar melaksanakan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Dijelaskannya lebih lanjut, apabila penyelesaian perkara melebihi waktu yang ditentukan agar membuat laporan tentang alasan keterlambatan penyelesaian perkara tersebut. “Diharapkan perkara sudah dapat diputus sebelum waktu yang ditentukan sebagai wujud pelayanan prima,” tandas calon Hakim Agung ini. (AHP/Jurdilaga PTA Jambi).

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas