Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

994 DI PA JAMBI MASYARAKAT PRA SEJAHTERA TETAP BISA BERPERKARA SECARA PRODEO 08 04 2014

Di PA Jambi, Masyarakat Pra Sejahtera Tetap Bisa Berperkara Secara Prodeo (08/04/2014)

Erni

 Ketua PA Jambi Dra. Hj. Erni Zurnilah, MH

Kota Baru, www.pa-jambi.go.id,

Pengadilan Agama Klas IA Jambi yang merupakan salah satu Peradilan yang bertugas melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perakara yang diajukan oleh masyarakat .

Dalam melayani masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jambi tidak hanya melayani masyarakat yang mampu membayar biaya perkara atau yang mampu membayar pengacara/advokat, tetapi masyarakat miskinpun atau masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di PA Jambi secara gratis ataupun masyarakat yang tidak mampu secara hukum untuk mendapatkan informasi, konsultasi, advis maupun pembuatan dokumen yang dibutuhkan pengadilan ( seperti Surat gugatan / permohonan ) atau jasa advokat juga bisa dilayani oleh Pengadilan Agama Jambi secara gratis. Walaupun dalam Undang-Undang nomor: 7 tahun 1989, menyatakan biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Penggugat /Pemohon.

Dengan motto : ”ORANG MISKIN BISA BERPERKARA SECARA GRATIS “Pengadilan Agama Jambi untuk triwulan I dari Januari 2014 s/d Maret 2014 telah melayani masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya perkara   sebanyak 30 orang atau 30 perkara gugatan yang dimasukkan oleh masyarakat miskin atau tidak mampu di Kota Jambi telah diproses dengan berperkara secara gratis atau cuma-cuma dengan rincian sbb: Januari sebanyak 13 perkara, Pebruari sebanyak 6 perkara dan bulan Maret sebanyak 11 perkara.

Mekanisme pembebasan biaya perkara kepada masyarakat, berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor:1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan persyaratan tertentu diantaranya adalah Adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara ; atau surat keterangan lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); sehingga biaya Negara yang ada dalam DIPA PA. Jambi tersebut benar-benar dinikmati atau jatuh kepada masyarakat yang tidak mampu.

30 perkara gratis tersebut adalah 90 % dari kaum hawa, artinya gugatan diajukan oleh perempuan/istri dan selebihnya penyandang disabilitas atau orang lanjut usia.

Pada tahun 2014 ini PA .Jambi menargetkan untuk melayani masyarakat yang tidak mampu sebanyak 50 perkara dengan total biaya sebesar Rp.12.500.000,-, akan tetapi sekarang baru masuk anggaran triwulan I, perkara prodeo yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi sudah mencapai 30 perkara, hal ini menunjukan masih banyak masyarakat Kota Jambi yang membutuhkan bantuan biaya untuk berperkara secara gratis atau prodeo di Pengadilan Agama Jambi. Namun demikian, PA Jambi bertekad untuk tetap menyelesaikan perkara prodeo yang diterima, meski biaya yang tersedia tidak mencukupi dan telah terserap seluruhnya. (PR/Jurdilaga PA Jambi/Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas